Surat Al-Mujadilah
Surat Al-Mujadilah
(Qari: Ibrahim Al-Dossari)
0 0
قَدْ سَمِعَ اللّٰهُ قَوْلَ الَّتِيْ تُجَادِلُكَ فِيْ زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْٓ اِلَى اللّٰهِ ۖوَاللّٰهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَاۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌۢ بَصِيْرٌ
Qad sami‘allāhu qaulal-latī tujādiluka fī zaujihā wa tasytakī ilallāh(i), wallāhu yasma‘u taḥāwurakumā, innallāha samī‘um baṣīr(un).
Sungguh, Allah telah mendengar ucapan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Nabi Muhammad) tentang suaminya dan mengadukan kepada Allah, padahal Allah mendengar percakapan kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Mujadilah Ayat 1
Zihar adalah ucapan suami kepada istrinya, "Anti 'alayya ka dhahri ummi (Engkau menurutku haram aku campuri, seperti aku haram mencampuri ibuku)." Zihar termasuk hukum Arab Jahiliah yang kemudian dinyatakan berlaku di kalangan umat Islam dengan turunnya ayat ini. Akan tetapi, hukumnya telah berubah sedemikian rupa sehingga telah hilang unsur-unsur yang dapat merugikan pihak istri.
Menurut hukum Arab Jahiliah, bila seorang suami menzihar istrinya maka sejak itu istrinya haram dicampurinya. Maka sejak itu pula istrinya hidup dalam keadaan terkatung-katung. Setelah zihar, perkawinannya dengan suaminya belum putus, tetapi ia tidak boleh dicampuri lagi oleh suaminya. Biasanya istri yang dizihar tidak lagi diberi nafkah oleh suaminya, dan untuk kawin dengan orang lain terhalang oleh masih adanya ikatan perkawinan dengan suaminya.
Zihar dilakukan suami kepada istri di zaman Arab Jahiliah biasanya karena suami tidak mencintai istrinya lagi atau karena marah kepada istrinya, tetapi ia bermaksud mengikat istrinya. Perbuatan yang demikian biasa di zaman Arab Jahiliah karena memandang rendah derajat perempuan. Sedangkan agama Islam menyamakan derajat perempuan dengan pria.
اَلَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ مَّا هُنَّ اُمَّهٰتِهِمْۗ اِنْ اُمَّهٰتُهُمْ اِلَّا الّٰۤـِٔيْ وَلَدْنَهُمْۗ وَاِنَّهُمْ لَيَقُوْلُوْنَ مُنْكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُوْرًاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَعَفُوٌّ غَفُوْرٌ
Allażīna yuẓāhirūna minkum min nisā'ihim mā hunna ummahātihim, in ummahātuhum illal-lā'ī waladnahum, wa innahum layaqūlūna munkaram minal-qauli wa zūrā(n), wa innallāha la‘afuwwun gafūr(un).
Orang-orang yang menzihar istrinya (menganggapnya sebagai ibu) di antara kamu, istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkannya. Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Mujadilah Ayat 2
Oleh karena itu, orang yang demikian adalah orang yang mengatakan perkataan yang tidak etis dan tidak dibenarkan oleh agama, akal, maupun adat kebiasaan. Perkataan itu adalah perkataan yang tidak etis, tidak mempunyai alasan sedikit pun. Sekalipun demikian, Allah akan mengampuni dosa orang yang telah menzihar istrinya, jika ia mengikuti ketentuan-ketentuan-Nya.
Ada suatu prinsip dalam agama Islam yang harus ditegakkan, yaitu "mengakui kenyataan-kenyataan yang ada sesuai dengan sunatullah." Dalam menetapkan hukum-hukum yang berlaku di alam ini, Allah mengetahui hikmah dan akibatnya secara benar dan pasti. Oleh karena itu, sangat tercela orang-orang yang mau mengubah-ubah sunatullah itu, seperti memandang istri sebagai mahramnya, padahal Allah telah menetapkan orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang pria (lihat Surah an-Nisa'/4: 22-24, dan beberapa ayat lainnya).
Pada ayat 4 Surah al-Ahzab/33, perkataan zihar digandengkan dengan perkataan anak angkat. Karena mengakui anak orang lain sebagai anak kandung sendiri sama hukumnya dengan anak sendiri, termasuk mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan sunatullah, dan tidak sesuai dengan kebenaran. Kemudian Allah menegaskan bahwa anak angkat itu adalah anak ayah dan ibunya, bukan sekali-kali anak orang yang mengangkatnya. Allah berfirman:
Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (al-Ahzab/33: 5)
Dari ayat ketiga surah ini dapat dipahami bahwa suami yang menzihar istrinya memperoleh hukuman ukhrawi dan hukuman duniawi. Hukuman ukhrawi ialah mereka berdosa karena mengatakan yang bukan-bukan, yaitu mengatakan bahwa istrinya haram dicampurinya seperti ia haram mencampuri ibunya. Dalam agama termasuk perbuatan terlarang apabila seseorang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, karena yang menentukan halal dan haram itu hanyalah Allah saja. Hukuman duniawi ialah ia wajib membayar kafarat jika ia hendak mencampuri istrinya kembali, dan kafarat itu cukup besar jumlahnya, seperti yang akan diterangkan nanti.
Para ulama sepakat bahwa menyamakan istri dengan ibu dengan maksud untuk menyatakan kasih sayang kepadanya atau untuk menyatakan penghormatan dan terima kasih kepadanya, tidaklah termasuk zihar. Karena zihar itu hanyalah ucapan suami yang menyatakan bahwa istrinya itu haram dicampurinya.
Perkataan anti 'alaiyya ka dhahri ummi merupakan suatu ungkapan (idiom) yang mempunyai arti yang khusus dalam bahasa Arab. Hanyalah orang yang mendalam rasa bahasanya yang dapat merasakan arti ungkapan itu. Oleh karena itu, jika suami yang hanya mengerti bahasa Indonesia, mengucapkan sigat dhihar itu dengan ungkapan yang dipahami oleh orang Indonesia maka hukum di atas berlaku pula baginya.
Menurut Hanifah, Auza'i, ats-tsauri dan salah satu qaul Imam Syafi'i boleh disebut dalam sigat dhihar perempuan selain ibu, asal saja perempuan yang disebut namanya itu termasuk muhrim laki-laki yang menzihar, seperti suami mengatakan, "Engkau haram aku campuri, seperti aku haram mencampuri adik kandungku yang perempuan."
Jika seorang suami telah menzihar istrinya, tidak berarti telah terjadi perceraian antara kedua suami-istri itu. Masing-masing masih terikat oleh hak dan kewajiban sebagai suami dan istri. Mereka hanya terlarang melakukan persetubuhan. Demikian pula untuk menghindarkan diri dari perbuatan haram, maka haram pula kedua suami-istri itu berkhalwat (berduaan di tempat sunyi) sebelum suami membayar kafarat.
Agar istri tidak terkatung-katung hidupnya dan menderita karena zihar itu, sebaiknya ditetapkan waktu menunggu bagi istri. Waktu menunggu itu dapat dikiaskan kepada waktu menunggu dalam ila'), yaitu empat bulan. Apabila telah lewat waktu empat bulan sejak suami mengucapkan ziharnya, sedang suami belum lagi menetapkan keputusan, bercerai atau melanjutkan perkawinan dengan membayar kafarat, maka istri berhak mengajukan gugatan kepada pengadilan. Hakim tentu akan mengabulkan gugatan istri bila gugatan itu terbukti.
Jika zihar berakibat perceraian, maka jatuhlah talak ba'in kubra, dimana perkawinan kembali antara bekas suami-istri itu haruslah dengan syarat membayar kafarat.
وَالَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ ذٰلِكُمْ تُوْعَظُوْنَ بِهٖۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
Wal-lażīna yuẓāhirūna min nisā'ihim ṡumma ya‘ūdūna limā qālū fa taḥrīru raqabatim min qabli ay yatamāssā, żālikum tū‘aẓūna bih(ī), wallāhu bimā ta‘malūna khabīr(un).
Orang-orang yang menzihar istrinya kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan wajibmemerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu berhubungan badan. Demikianlah yang diajarkan kepadamu. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Mujadilah Ayat 3
Dalam ayat ini diterangkan tiga tahap kafarat zihar. Tahap pertama harus diupayakan melaksanakannya. Kalau tahap pertama tidak sanggup dilaksanakan, boleh menjalankan tahap kedua. Bila tahap kedua juga tidak sanggup melaksanakannya, wajib dijalankan tahap ketiga. Tahap-tahap itu ialah:
1.Memerdekakan seorang budak sebelum melaksanakan persetubuhan kembali. Ini adalah ketetapan Allah yang ditetapkan bagi seluruh orang yang beriman, agar mereka berhati-hati terhadap perbuatan mungkar dan membayar kafarat itu sebagai penghapus dosa perbuatan mungkar. Allah memperhatikan dan mengetahui semua perbuatan hamba-Nya, dan akan mengampuni semua hamba-Nya yang mau menghentikan perbuatan mungkar dan melaksanakan hukum-hukum Allah. Pada saat ini perbudakan telah hapus dari permukaan bumi, karena itu kafarat tingkat pertama ini tidak mungkin dilaksanakan lagi. Memerdekakan budak sebagai kafarat, termasuk salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yang pernah membudaya di kalangan bangsa-bangsa di dunia, seperti yang terjadi di Amerika, Eropa, dan lain-lain. Oleh karena itu, agama Islam adalah agama yang berusaha menghapus perbudakan dan menetapkan cara-cara untuk melenyapkannya dengan segera.
2.Jika yang pertama tidak dapat dilakukan, hendaklah puasa dua bulan berturut-turut. Berturut-turut merupakan salah satu syarat dari puasa yang akan dilakukan itu. Hal ini berarti jika ada hari-hari puasa yang tidak terlaksana seperti puasa sehari atau lebih kemudian tidak puasa pada hari yang lain dalam masa dua bulan itu, maka puasa itu tidak dapat dijadikan kafarat, walaupun tidak berpuasa itu disebabkan perjalanan jauh (safar) atau sakit. Puasa itu harus dilakukan sebelum melakukan persetubuhan suami istri.
3.Jika yang kedua tidak juga dapat dilaksanakan, maka dilakukan tahap ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin.
Zihar adalah semacam sumpah, yaitu sumpah suami yang menyatakan bahwa istrinya haram dicampuri seperti haramnya mencampuri ibunya. Oleh karena itu, yang wajib membayar kafarat ialah suami yang melakukan zihar saja, karena dialah yang bersumpah, sedang istri yang tidak pernah melakukan zihar tidak wajib membayar kafarat.
Jumlah atau bentuk kafarat zihar yang ditetapkan itu adalah jumlah atau bentuk yang sangat tinggi, apalagi jika diingat bahwa hukum itu berlaku bagi seluruh kaum Muslimin, baik yang kaya atau yang miskin. Bagi seorang yang kaya tidak ada kesulitan membayar kafarat itu, tetapi merupakan hal yang sulit dan berat membayarnya bagi orang-orang miskin.
Menghadapi masalah yang seperti ini, syariat Islam mempunyai prinsip-prinsip yang dapat meringankan suatu beban yang dipikulkan Allah kepada kaum Muslimin, yaitu prinsip, "Kesukaran itu menimbulkan kemudahan," asal saja kesukaran itu benar-benar suatu kesukaran yang tidak dapat diatasi, disertai dengan keinginan di dalam hati untuk mencari keridaan Allah.
Sehubungan dengan ini, pada kelanjutan hadis Khuwailah binti Malik yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dikatakan:
Maka Rasulullah saw berkata, "Hendaklah ia memerdekakan seorang budak." Khaulah berkata, "Ia tidak sanggup mengusahakannya." Nabi berkata, "(Kalau demikian) maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut." Khaulah berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya ia (suamiku) adalah seorang yang telah tua bangka, tidak sanggup lagi berpuasa." Nabi berkata, "Maka hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin." Khaulah berkata, "Ia tidak mempunyai sesuatu pun yang akan disedekahkannya." Rasulullah saw Berkata, "(Kalau demikian) maka sesungguhnya aku akan membantunya dengan segantang tamar." Khaulah berkata, "Dan aku akan membantunya pula dengan segantang tamar." Berkata Rasulullah saw, "Engkau benar-benar baik, pergilah, maka beritahukanlah atas namanya, beri makanlah dengan tamar ini enam puluh orang fakir-miskin." (Riwayat Abu Dawud)
Pada riwayat yang lain diterangkan bahwa Khaulah mengatakan kepada Rasulullah saw bahwa orang yang paling miskin di negeri ini adalah keluarganya. Maka Rasulullah saw menyuruh Khaulah membawa kurma sebagai kafarat itu pulang ke rumahnya untuk dimakan keluarganya sendiri.
Pada dasarnya agama Islam tidak menyetujui adanya zihar itu, bahkan memandangnya sebagai perbuatan mungkar dan dosa, karena perbuatan zihar itu adalah perbuatan yang tidak mempunyai dasar, mengatakan sesuatu yang bukan-bukan. Akan tetapi, karena zihar itu adalah suatu kebiasaan bangsa Arab Jahiliah, sedang untuk menghapus kebiasaan itu dalam waktu yang singkat akan menimbulkan kegoncangan pada masyarakat Islam yang baru tumbuh, sedang masyarakat itu berasal dari orang-orang Arab masa Jahiliah, maka agama Islam tidak langsung menghapuskan kebiasaan tersebut. Agama Islam menghilangkan semua akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan zihar itu dengan menetapkan waktu menunggu empat bulan. Dalam masa itu, suami boleh menceraikan istrinya atau membayar kafarat bagi yang ingin mencampuri istrinya kembali, yakni mencabut kembali ucapan zihar yang telah diucapkannya. Jadi zihar itu berasal dari hukum Arab masa Jahiliah yang telah dihapuskan oleh Islam. Oleh karena itu, bagi negara-negara atau umat Islam yang tidak mengenal zihar tersebut, tidak perlu mencantumkan hukum itu apabila mereka membuat suatu undang-undang perkawinan.
Pada akhir ayat ini diterangkan bahwa Allah menerangkan kewajiban membayar kafarat itu bagi suami yang telah menzihar istrinya adalah untuk memperdalam jiwa tauhid, mempercayai Nabi Muhammad saw sebagai rasul Allah, dan agar berhati-hati mengucapkan suatu perkataan, sehingga tidak mengadakan kedustaan dan mengatakan yang bukan-bukan. Dengan demikian, tertanamlah dalam hati setiap orang yang beriman keinginan melaksanakan semua hukum-hukum Allah dengan sebaik-baiknya. Tertanam juga dalam hati mereka bahwa mengingkari hukum-hukum Allah itu akan menimbulkan kesengsaraan di dunia maupun di akhirat nanti.
فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ فَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ فَاِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًاۗ ذٰلِكَ لِتُؤْمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَلِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Famal lam yajid faṣiyāmu syahraini mutatābi‘aini min qabli ay yatamāssā, famal lam yastaṭi‘ fa iṭ‘āmu sittīna miskīnā(n), żālika litu'minū billāhi wa rasūlih(ī), wa tilka ḥudūdullāh(i), wa lil-kāfirīna ‘ażābun alīm(un).
Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya berhubungan badan. Akan tetapi, siapa yang tidak mampu, (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Orang-orang kafir mendapat azab yang pedih.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Mujadilah Ayat 4
Dalam ayat ini diterangkan tiga tahap kafarat zihar. Tahap pertama harus diupayakan melaksanakannya. Kalau tahap pertama tidak sanggup dilaksanakan, boleh menjalankan tahap kedua. Bila tahap kedua juga tidak sanggup melaksanakannya, wajib dijalankan tahap ketiga. Tahap-tahap itu ialah:
1.Memerdekakan seorang budak sebelum melaksanakan persetubuhan kembali. Ini adalah ketetapan Allah yang ditetapkan bagi seluruh orang yang beriman, agar mereka berhati-hati terhadap perbuatan mungkar dan membayar kafarat itu sebagai penghapus dosa perbuatan mungkar. Allah memperhatikan dan mengetahui semua perbuatan hamba-Nya, dan akan mengampuni semua hamba-Nya yang mau menghentikan perbuatan mungkar dan melaksanakan hukum-hukum Allah. Pada saat ini perbudakan telah hapus dari permukaan bumi, karena itu kafarat tingkat pertama ini tidak mungkin dilaksanakan lagi. Memerdekakan budak sebagai kafarat, termasuk salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yang pernah membudaya di kalangan bangsa-bangsa di dunia, seperti yang terjadi di Amerika, Eropa, dan lain-lain. Oleh karena itu, agama Islam adalah agama yang berusaha menghapus perbudakan dan menetapkan cara-cara untuk melenyapkannya dengan segera.
2.Jika yang pertama tidak dapat dilakukan, hendaklah puasa dua bulan berturut-turut. Berturut-turut merupakan salah satu syarat dari puasa yang akan dilakukan itu. Hal ini berarti jika ada hari-hari puasa yang tidak terlaksana seperti puasa sehari atau lebih kemudian tidak puasa pada hari yang lain dalam masa dua bulan itu, maka puasa itu tidak dapat dijadikan kafarat, walaupun tidak berpuasa itu disebabkan perjalanan jauh (safar) atau sakit. Puasa itu harus dilakukan sebelum melakukan persetubuhan suami istri.
3.Jika yang kedua tidak juga dapat dilaksanakan, maka dilakukan tahap ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin.
Zihar adalah semacam sumpah, yaitu sumpah suami yang menyatakan bahwa istrinya haram dicampuri seperti haramnya mencampuri ibunya. Oleh karena itu, yang wajib membayar kafarat ialah suami yang melakukan zihar saja, karena dialah yang bersumpah, sedang istri yang tidak pernah melakukan zihar tidak wajib membayar kafarat.
Jumlah atau bentuk kafarat zihar yang ditetapkan itu adalah jumlah atau bentuk yang sangat tinggi, apalagi jika diingat bahwa hukum itu berlaku bagi seluruh kaum Muslimin, baik yang kaya atau yang miskin. Bagi seorang yang kaya tidak ada kesulitan membayar kafarat itu, tetapi merupakan hal yang sulit dan berat membayarnya bagi orang-orang miskin.
Menghadapi masalah yang seperti ini, syariat Islam mempunyai prinsip-prinsip yang dapat meringankan suatu beban yang dipikulkan Allah kepada kaum Muslimin, yaitu prinsip, "Kesukaran itu menimbulkan kemudahan," asal saja kesukaran itu benar-benar suatu kesukaran yang tidak dapat diatasi, disertai dengan keinginan di dalam hati untuk mencari keridaan Allah.
Sehubungan dengan ini, pada kelanjutan hadis Khuwailah binti Malik yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dikatakan:
Maka Rasulullah saw berkata, "Hendaklah ia memerdekakan seorang budak." Khaulah berkata, "Ia tidak sanggup mengusahakannya." Nabi berkata, "(Kalau demikian) maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut." Khaulah berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya ia (suamiku) adalah seorang yang telah tua bangka, tidak sanggup lagi berpuasa." Nabi berkata, "Maka hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin." Khaulah berkata, "Ia tidak mempunyai sesuatu pun yang akan disedekahkannya." Rasulullah saw Berkata, "(Kalau demikian) maka sesungguhnya aku akan membantunya dengan segantang tamar." Khaulah berkata, "Dan aku akan membantunya pula dengan segantang tamar." Berkata Rasulullah saw, "Engkau benar-benar baik, pergilah, maka beritahukanlah atas namanya, beri makanlah dengan tamar ini enam puluh orang fakir-miskin." (Riwayat Abu Dawud)
Pada riwayat yang lain diterangkan bahwa Khaulah mengatakan kepada Rasulullah saw bahwa orang yang paling miskin di negeri ini adalah keluarganya. Maka Rasulullah saw menyuruh Khaulah membawa kurma sebagai kafarat itu pulang ke rumahnya untuk dimakan keluarganya sendiri.
Pada dasarnya agama Islam tidak menyetujui adanya zihar itu, bahkan memandangnya sebagai perbuatan mungkar dan dosa, karena perbuatan zihar itu adalah perbuatan yang tidak mempunyai dasar, mengatakan sesuatu yang bukan-bukan. Akan tetapi, karena zihar itu adalah suatu kebiasaan bangsa Arab Jahiliah, sedang untuk menghapus kebiasaan itu dalam waktu yang singkat akan menimbulkan kegoncangan pada masyarakat Islam yang baru tumbuh, sedang masyarakat itu berasal dari orang-orang Arab masa Jahiliah, maka agama Islam tidak langsung menghapuskan kebiasaan tersebut. Agama Islam menghilangkan semua akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan zihar itu dengan menetapkan waktu menunggu empat bulan. Dalam masa itu, suami boleh menceraikan istrinya atau membayar kafarat bagi yang ingin mencampuri istrinya kembali, yakni mencabut kembali ucapan zihar yang telah diucapkannya. Jadi zihar itu berasal dari hukum Arab masa Jahiliah yang telah dihapuskan oleh Islam. Oleh karena itu, bagi negara-negara atau umat Islam yang tidak mengenal zihar tersebut, tidak perlu mencantumkan hukum itu apabila mereka membuat suatu undang-undang perkawinan.
Pada akhir ayat ini diterangkan bahwa Allah menerangkan kewajiban membayar kafarat itu bagi suami yang telah menzihar istrinya adalah untuk memperdalam jiwa tauhid, mempercayai Nabi Muhammad saw sebagai rasul Allah, dan agar berhati-hati mengucapkan suatu perkataan, sehingga tidak mengadakan kedustaan dan mengatakan yang bukan-bukan. Dengan demikian, tertanamlah dalam hati setiap orang yang beriman keinginan melaksanakan semua hukum-hukum Allah dengan sebaik-baiknya. Tertanam juga dalam hati mereka bahwa mengingkari hukum-hukum Allah itu akan menimbulkan kesengsaraan di dunia maupun di akhirat nanti.
اِنَّ الَّذِيْنَ يُحَاۤدُّوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ كُبِتُوْا كَمَا كُبِتَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَقَدْ اَنْزَلْنَآ اٰيٰتٍۢ بَيِّنٰتٍۗ وَلِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابٌ مُّهِيْنٌۚ
Innal-lażīna yuḥāddūnallāha wa rasūlahū kubitū kamā kubital-lażīna min qablihim wa qad anzalnā āyātim bayyināt(in), wa lil-kāfirīna ‘ażābum muhīn(un).
Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya dihinakan sebagaimana dihinakan orang-orang sebelum mereka. Sungguh, Kami telah menurunkan bukti-bukti yang nyata. Orang-orang kafir mendapat azab yang menghinakan.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Mujadilah Ayat 5
Ayat ini merupakan kabar gembira dan menambah semangat kaum Muslimin yang sedang mengalami tekanan dari orang-orang yang bersekutu dalam Perang Ahzab. Pada waktu itu, orang-orang Yahudi, orang-orang musyrik Mekah, dan orang-orang munafik bersatu dan bersekutu menghadapi kaum Muslimin, sehingga jumlah mereka jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah kaum Muslimin. Karena semangat kaum Muslimin yang tinggi dan keyakinan mereka akan pertolongan Allah yang akan diberikan kepada mereka, maka mereka dapat mengalahkan tentara yang bersekutu itu.
Ayat ini merupakan peringatan kepada para pemimpin bahwa mereka akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah di akhirat, apakah mereka telah menjalankan hukum-hukum Allah dalam pemerintahan mereka. Sebab, Allah telah menegaskan bahwa hukum dan agama yang boleh dianut manusia hanyalah agama Islam. Selain dari itu, manusia dilarang mengikuti dan menganutnya. Allah berfirman:
Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al-Ma'idah/5: 3)
Agama Islam yang dimaksud ialah agama yang didakwahkan Nabi Muhammad yang diterima dari Allah.
Sementara itu mengenai hal-hal yang telah ditentukan, para penguasa atau orang-orang yang mewakili rakyatnya dibolehkan menetapkan hukum-hukum lain yang mengatur kehidupan masyarakatnya, selama hukum itu tidak bertentangan dengan hukum yang telah ditetapkan Allah.
Diterangkan bahwa Allah telah menurunkan ayat-ayat-Nya kepada Nabi Muhammad, yang mengemukakan dalil-dalil dan bukti-bukti yang kuat akan kebenaran agama beserta hukum-hukum-Nya. Tidak seorang pun yang dapat mematahkan dalil-dalil dan bukti-bukti, sekalipun mereka masih tetap ingkar dan melanggar hukum-hukum itu.
Dari ayat-ayat ini dapat dipahami bahwa Allah memerintahkan kepada manusia terutama kepada cerdik-pandai agar mempelajari dan membahas hukum-hukum Allah, menggunakan akal, pikiran, dan pengalaman mereka, bahkan dengan seluruh kemampuan yang ada pada mereka. Kemudian memberikan penilaian yang tepat dan objektif.
Dalam ayat ke-4 yang lalu dikatakan, "Wa lil-kafirina 'adhabun alim" (dan bagi orang-orang kafir azab yang pedih), sedangkan pada ayat kelima ini dikatakan, "Wa lil kafirina 'adhabun muhin" (dan bagi orang-orang kafir azab yang menghinakan). Yang dimaksud dengan orang-orang kafir pada ayat ke-4 ialah orang-orang mukmin yang melanggar ketentuan-ketentuan. Mereka memperoleh azab yang pedih sebagai pelajaran bagi mereka agar segera bertobat dan menyadari kesalahan mereka. Sedangkan yang dimaksud dengan orang kafir pada ayat kelima ini ialah orang yang benar-benar kafir, tidak beriman. Bagi mereka azab yang menimbulkan kehinaan selama kehidupan dunia, seperti hilangnya rasa malu pada diri mereka, merasa biasa melakukan perbuatan terlarang, merasa biasa berbuat curang dan melakukan perbuatan keji. Orang yang seperti itu biasanya adalah orang yang berkuasa yang dapat melakukan semua yang dikehendakinya, tetapi orang lain tidak lagi mempunyai penghargaan dalam arti yang sebenarnya pada mereka. Banyak lagi bentuk penghinaan yang lebih berat yang mereka terima.
يَوْمَ يَبْعَثُهُمُ اللّٰهُ جَمِيْعًا فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوْاۗ اَحْصٰىهُ اللّٰهُ وَنَسُوْهُۗ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيْدٌ ࣖ
Yauma yab‘aṡuhumullāhu jamī‘an fa yunabbi'uhum bimā ‘amilū, aḥṣāhullāhu wa nasūh(u), wallāhu ‘alā kulli syai'in syahīd(un).
Pada hari itu Allah membangkitkan mereka semua, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah menghitungnya (semua amal) meskipun mereka telah melupakannya. Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Mujadilah Ayat 6
اَلَمْ تَرَ اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۗ مَا يَكُوْنُ مِنْ نَّجْوٰى ثَلٰثَةٍ اِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ وَلَا خَمْسَةٍ اِلَّا هُوَ سَادِسُهُمْ وَلَآ اَدْنٰى مِنْ ذٰلِكَ وَلَآ اَكْثَرَ اِلَّا هُوَ مَعَهُمْ اَيْنَ مَا كَانُوْاۚ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوْا يَوْمَ الْقِيٰمَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Alam tara annallāha ya‘lamu mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍ(i), mā yakūnu min najwā ṡalāṡatin illā huwa rābi‘uhum wa lā khamsatin illā huwa sādisuhum wa lā adnā min żālika wa lā akṡara illā huwa ma‘ahum aina mā kānū, ṡumma yunabbi'uhum bimā ‘amilū yaumal-qiyāmah(ti), innallāha bikulli syai'in ‘alīm(un).
Apakah engkau tidak memperhatikan bahwa Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi? Tidak ada pembicaraan rahasia antara tiga orang, kecuali Dialah yang keempatnya dan tidak ada lima orang, kecuali Dialah yang keenamnya. Tidak kurang dari itu atau lebih banyak, kecuali Dia bersama mereka di mana pun mereka berada. Kemudian, Dia memberitakan apa yang telah mereka kerjakan kepada mereka pada hari Kiamat. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Mujadilah Ayat 7
Penyebutan bilangan tiga, empat, dan lima orang dalam ayat hanyalah untuk menyatakan bahwa biasanya perundingan itu dilakukan oleh beberapa orang seperti tiga, empat, lima, dan seterusnya, dan tiap-tiap perundingan itu pasti Allah menyaksikannya. Allah berfirman:
Tidakkah mereka mengetahui bahwa Allah mengetahui rahasia dan bisikan mereka, dan bahwa Allah mengetahui segala yang gaib? (at-Taubah/9: 78)
Dan berfirman:
Ataukah mereka mengira, bahwa Kami tidak mendengar rahasia dan bisikan-bisikan mereka? Sebenarnya (Kami mendengar), dan utusan-utusan Kami (malaikat) selalu mencatat di sisi mereka. (az-Zukhruf/43: 80)
Pada akhir ayat ini, Allah menegaskan bahwa kebenaran tentang Allah Maha Mengetahui segala sesuatu itu, barulah mereka ketahui di hari Kiamat nanti, yaitu ketika dikemukakan catatan amal mereka yang di dalamnya tercatat seluruh perbuatan yang pernah mereka kerjakan selama hidup di dunia, yaitu berupa perbuatan baik maupun perbuatan buruk, tidak ada satu pun yang dilupakan untuk dicatat. Pada saat itu, orang-orang kafir barulah menyesali perbuatan mereka, tetapi penyesalan di kemudian hari itu tidak ada gunanya sedikit pun.
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ نُهُوْا عَنِ النَّجْوٰى ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا نُهُوْا عَنْهُ وَيَتَنٰجَوْنَ بِالْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَمَعْصِيَتِ الرَّسُوْلِۖ وَاِذَا جَاۤءُوْكَ حَيَّوْكَ بِمَا لَمْ يُحَيِّكَ بِهِ اللّٰهُ ۙوَيَقُوْلُوْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ لَوْلَا يُعَذِّبُنَا اللّٰهُ بِمَا نَقُوْلُۗ حَسْبُهُمْ جَهَنَّمُۚ يَصْلَوْنَهَاۚ فَبِئْسَ الْمَصِيْرُ
Alam tara ilal-lażīna nuhū ‘anin-najwā ṡummā ya‘ūdūna limā nuhū ‘anhu wa yatanājauna bil-iṡmi wal-‘udwāni wa ma‘ṣiyatir-rasūl(i), wa iżā jā'ūka ḥayyauka bimā lam yuḥayyika bihillāh(u), wa yaqūlūna fī anfusihim lau lā yu‘ażżibunallāhu bimā naqūl(u), ḥasbuhum jahannam(u), yaṣlaunahā, fa bi'sal-maṣīr(u).
Apakah engkau tidak memperhatikan orang-orang yang telah dilarang mengadakan pembicaraan rahasia, kemudian mereka kembali (melakukan) apa yang telah dilarang itu? Mereka saling mengadakan pembicaraan rahasia untuk berbuat dosa, permusuhan, dan durhaka kepada Rasul. Apabila datang kepadamu (Nabi Muhammad), mereka mengucapkan salam kepadamu dengan cara yang bukan sebagaimana yang ditentukan Allah untukmu. Mereka mengatakan dalam hati, “Mengapa Allah tidak menyiksa kita atas apa yang kita katakan?” Cukuplah bagi mereka (neraka) Jahanam yang akan mereka masuki. Maka, (neraka itu) seburuk-buruk tempat kembali.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Mujadilah Ayat 8
Pembicaraan mereka dengan berbisik-bisik itu sebenarnya dapat memperbesar dosa mereka kepada Allah. Dosa itu karena mereka telah melanggar perjanjian damai yang mereka adakan dengan Rasulullah, bahwa mereka dengan kaum Muslimin akan memelihara ketenteraman dan berusaha menciptakan suasana damai di kota Medinah. Mereka bersalah karena setiap saat mencari-cari kesempatan untuk menghancurkan kaum Muslimin dan menggagalkan dakwah Nabi Muhammad.
Orang-orang Yahudi itu jika mereka bertemu atau datang kepada Rasulullah saw mereka mengucapkan salam, tetapi isinya menghina Rasulullah saw. 'Aisyah menjawab dengan jawaban yang lebih kasar, karena sikap dan tindakan orang-orang Yahudi itu melampaui batas, baik ditinjau dari segi rasa kesopanan dalam pergaulan maupun ditinjau dari segi adat kebiasaan yang berlaku waktu itu.
Ditinjau dari segi agama Islam, maka tindakan orang-orang Yahudi itu benar-benar telah melampaui batas, karena Muhammad saw adalah seorang nabi dan rasul Allah, di mana setiap kaum Muslimin mendoakan keselamatan dan kebaikan untuknya. Allah swt berfirman:
Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya. (al-Ahzab/33: 56)
Dari ayat di atas dan sebab-sebab turunnya dapat diambil pengertian bahwa hendaklah kita berlaku sabar terhadap ucapan-ucapan keji yang dilontarkan kepada kita. Jangan langsung membalas seperti yang mereka lakukan, karena di sanalah letak perbedaan antara orang Muslim dan orang kafir. Dengan bersabar mereka akan sadar dan insaf bahwa mereka telah melakukan kesalahan.
Setelah orang-orang Yahudi itu mengucapkan salam penghinaan kepada Rasulullah sebagaimana tersebut di atas, mereka berkata kepada sesamanya, "Kenapa Allah tidak menimpakan azab kepada kita sebagai akibat jawaban Muhammad. Seandainya Muhammad benar-benar seorang nabi dan rasul yang diutus Allah, tentulah kita telah ditimpa azab." Sangkaan mereka yang demikian terhadap Allah, yaitu Allah akan langsung mengazab setiap orang yang durhaka kepada-Nya, adalah sangkaan yang salah. Benar Dia akan mengazab setiap orang yang durhaka kepada-Nya, tetapi kapan datangnya azab itu, adalah urusan-Nya. Dia akan menimpakan azab itu bila dikehendaki-Nya. Tetapi jika azab itu telah datang, maka tidak seorang pun yang dapat menghindarkan diri daripadanya.
Dalam hal menjawab salam terhadap non muslim, para ulama berbeda pendapat. Ibnu 'Abbas, asy-Sya'bi, dan Qatadah menyatakan bahwa menjawab salam terhadap non muslim hukumnya wajib, sama halnya dengan menjawab salam terhadap sesama muslim. Sedangkan Imam Malik dan Syafi'i menyatakan bahwa hal tersebut tidak wajib, dalam arti hanya boleh saja. Bila mereka mengucapkan salam, maka bagi kita cukup menjawabnya dengan "'alaika."
Pada akhir ayat ini, Allah membantah anggapan mereka dengan tegas bahwa mereka pasti akan dimasukkan ke dalam neraka Jahanam. Mereka akan terbakar hangus di dalamnya. Jahanam itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali yang disediakan bagi orang-orang kafir.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَنَاجَيْتُمْ فَلَا تَتَنَاجَوْا بِالْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَمَعْصِيَتِ الرَّسُوْلِ وَتَنَاجَوْا بِالْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā tanājaitum falā tatanājau bil-iṡmi wal-‘udwāni wa ma‘ṣiyatir-rasūli wa tanājau bil-birri wat-taqwā, wattaqullāhal-lażī ilaihi tuḥsyarūn(a).
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu saling mengadakan pembicaraan rahasia, janganlah berbicara tentang perbuatan dosa, permusuhan, dan durhaka kepada Rasul. Akan tetapi, berbicaralah tentang perbuatan kebajikan dan takwa. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Mujadilah Ayat 9
Jika mereka mengadakan perundingan rahasia juga, hal itu diperbolehkan, tetapi yang dibicarakan di dalam perundingan itu hanyalah kebajikan, membahas cara-cara yang baik, mengerjakan perbuatan-perbuatan takwa, dan menghindarkan diri dari perbuatan mungkar. Perlu diketahui bahwa Allah mengetahui segala sesuatu, tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengetahuan-Nya. Oleh karena itu, betapa pun rahasianya perundingan yang dilakukan, pasti diketahui-Nya.
Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan. (an-Nisa'/4: 14)
Dalam satu hadis diterangkan sebagai berikut:
Apabila kamu bertiga, maka janganlah dua orang di antara kamu itu berbisik-bisik tanpa mengajak yang ketiga sehingga kamu bergabung dengan orang lain, karena sikap itu menyedihkan perasaannya. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
اِنَّمَا النَّجْوٰى مِنَ الشَّيْطٰنِ لِيَحْزُنَ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَلَيْسَ بِضَاۤرِّهِمْ شَيْـًٔا اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗوَعَلَى اللّٰهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُوْنَ
Innaman-najwā minasy-syaiṭāni liyaḥzunal-lażīna āmanū wa laisa biḍārrihim syai'an illā bi'iżnillāh(i), wa ‘alallāhi falyatawakkalil-mu'minūn(a).
Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu hanyalah dari setan, agar orang-orang yang beriman itu bersedih hati, sedangkan (pembicaraan) itu tidaklah memberi mudarat sedikit pun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah. Hanya kepada Allah hendaknya orang-orang mukmin bertawakal.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Mujadilah Ayat 10
Diterangkan pula bahwa usaha setan adalah untuk menimbulkan kesedihan dalam hati orang-orang yang beriman. Bisik-bisik dan perundingan rahasia yang dilakukan orang-orang Yahudi dan orang-orang munafik, menimbulkan rasa tidak aman dalam hati orang-orang yang beriman. Sebenarnya kecelakaan manusia yang diusahakan oleh setan tidak akan terwujud dan terlaksana, tanpa izin dari Allah yang Mahakuasa lagi Maha Menentukan segala sesuatu.
Pada akhir ayat ini, Allah menegaskan bahwa kaum Muslimin tidak boleh terpancing dan merasa tidak aman karena bisik-bisik dan perjanjian rahasia yang diadakan orang-orang kafir. Semuanya tidak akan terlaksana, kecuali jika Allah mengizinkannya. Oleh karena itu, setiap Muslim mesti bertawakal kepada Allah dan tidak percaya kepada siapa pun, kecuali kepada-Nya.