Surat Al-Isra'
Surat ini dinamakan pula dengan Bani Israil artinya keturunan Israil berhubung dengan permulaan surat ini, yakni pada ayat kedua sampai dengan ayat kedelapan dan kemudian dekat akhir surat yakni pada ayat 101 sampai dengan ayat 104, Allah menyebutkan tentang Bani Israil yang setelah menjadi bangsa yang kuat lagi besar lalu menjadi bangsa yang terhina karena menyimpang dari ajaran Allah s.w.t. Dihubungkannya kisah Israa' dengan riwayat Bani Israil pada surat ini, memberikan peringatan bahwa umat Islam akan mengalami keruntuhan, sebagaimana halnya Bani Israil, apabila mereka juga meninggalkan ajaran-ajaran agamanya.
Surat Al-Isra'
(Qari: Ibrahim Al-Dossari)
0 0
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا
Wa lā taqtulū aulādakum khasy-yata imlāq(in), naḥnu narzuquhum wa iyyākum, inna qatlahum kāna khiṭ'an kabīrā(n).
Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan (juga) kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang besar.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Isra' Ayat 31
Di akhir ayat ini, Allah swt menegaskan bahwa membunuh anak-anak itu adalah dosa besar, karena hal itu menghalangi tujuan hidup manusia. Tidak membiarkan anak itu hidup berarti memutus keturunan, yang berarti pula menumpas kehidupan manusia itu sendiri dari muka bumi. Hadis Nabi saw berikut ini menggambarkan betapa besarnya dosa membunuh anak:
Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Mas'ud bahwa ia bertanya, "Wahai Rasulullah, dosa manakah yang paling besar? Rasulullah menjawab, "Bila engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Allah itulah yang menciptakanmu." Saya bertanya lagi, "Kemudian dosa yang mana lagi?" Rasulullah saw menjawabnya, "Bila engkau membunuh anakmu karena takut anak itu makan bersamamu." Saya bertanya lagi, "Kemudian dosa yang mana lagi?" Rasulullah saw menjawabnya, "Engkau berzina dengan istri tetanggamu." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Di samping itu, dapat dikatakan bahwa tindakan membunuh anak karena takut kelaparan adalah termasuk berburuk sangka kepada Allah. Bila tindakan itu dilakukan karena takut malu, maka tindakan itu bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, karena mengarah pada upaya menghancur-kan kesinambungan eksistensi umat manusia di dunia.
Selain mengungkapkan kebiasaan jahat yang dilakukan oleh orang-orang Arab di masa Jahiliah, ayat ini juga mengungkapkan tabiat mereka yang sangat bakhil.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Wa lā taqrabuz-zinā innahū kāna fāḥisyah(tan), wa sā'a sabīlā(n).
Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Isra' Ayat 32
Larangan melakukan zina diungkapkan dengan larangan mendekati zina untuk memberikan kesan yang tegas, bahwa jika mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang, apa lagi melakukannya. Dengan pengungkapan seperti ini, seseorang akan dapat memahami bahwa larangan melakukan zina adalah larangan yang keras, sehingga benar-benar harus dijauhi.
Yang dimaksud dengan perbuatan zina ialah hubungan kelamin yang dilakukan oleh pria dengan wanita di luar pernikahan, baik pria ataupun wanita itu sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah ataupun belum, dan bukan karena sebab kekeliruan.
Selanjutnya Allah memberikan alasan mengapa zina dilarang. Alasan yang disebut di akhir ayat ini ialah karena zina benar-benar perbuatan yang keji yang mengakibatkan banyak kerusakan, di antaranya:
1. Merusak garis keturunan, yang mengakibatkan seseorang akan menjadi ragu terhadap nasab anaknya, apakah anak yang lahir itu keturunannya atau hasil perzinaan. Dugaan suami bahwa istrinya berzina dengan laki-laki lain mengakibatkan timbulnya berbagai kesulitan, seperti perceraian dan kesulitan dalam pendidikan dan kedudukan hukum si anak. Keadaan seperti itu menyebabkan terganggunya pertumbuhan jiwa anak dan menghancurkan tatanan kemasyarakatan.
2. Menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, karena tidak terpeliharanya kehormatan. Betapa banyaknya pembunuhan yang terjadi dalam masyarakat yang disebabkan karena anggota masyarakat itu melakukan zina.
3. Merusak ketenangan hidup berumah tangga. Nama baik seorang perempuan atau laki-laki yang telah berbuat zina akan ternoda di tengah-tengah masyarakat. Ketenangan hidup berumah tangga tidak akan pernah terjelma, dan hubungan kasih sayang antara suami istri menjadi rusak.
4. Menghancurkan rumah tangga. Istri bukanlah semata-mata sebagai pemuas hawa nafsu, akan tetapi sebagai teman hidup dalam berumah tangga dan membina kesejahteraan rumah tangga. Oleh sebab itu, apabila suami sebagai penanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, maka si istri adalah sebagai penanggung jawab dalam memeliharanya, baik harta maupun anak-anak dan ketertiban rumah tangga itu. Jadi jika si istri atau suami ternoda karena zina, kehancuran rumah tangga itu sukar untuk dielakkan lagi.
5. Merebaknya perzinaan di masyarakat menyebabkan berkembangnya berbagai penyakit kelamin seperti sifilis (raja singa). Di samping itu, juga meningkatkan penyebaran penyakit AIDS atau penyakit yang menghancurkan sistem kekebalan tubuh (immunity) penderitanya, sehingga dia akan mati perlahan-lahan.
Secara singkat dapat dikemukakan bahwa perbuatan zina adalah perbuat-an yang sangat keji, yang menyebabkan hancurnya garis keturunan, menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, merusak ketenangan hidup berumah tangga, menghancurkan rumah tangga itu sendiri, dan merendahkan martabat manusia. Jika perbuatan itu dibiarkan merajalela di tengah-tengah masyarakat berarti manusia sama derajatnya dengan binatang.
Ayat ini mengandung larangan berbuat zina dan isyarat akan perilaku orang-orang Arab Jahiliah yang berlaku boros. Perzinaan adalah penyebab keborosan.
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا
Wa lā taqtulun-nafsal-latī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqq(i), wa man qutila maẓlūman faqad ja‘alnā liwaliyyihī sulṭānan falā yusrif fil-qatl(i), innahū kāna manṣūrā(n).
Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (kisas). Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Isra' Ayat 33
Adapun sebab mengapa Allah swt melarang para hamba-Nya menghilangkan nyawa manusia dengan alasan yang tidak dibenarkan ialah:
1. Pembunuhan menimbulkan kerusakan. Islam melarang setiap tindakan yang menimbulkan kerusakan. Larangan itu berlaku umum untuk segala macam tindakan yang menimbulkan kerusakan, maka pembunuhan pun termasuk tindakan yang terlarang. Allah swt berfirman:
¦janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. (al-A'raf/7: 85)
2. Pembunuhan itu membahayakan orang lain. Ketentuan pokok dalam agama ialah semua tindakan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri dan orang lain itu terlarang. Allah swt berfirman:
¦bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. (al-Ma'idah/5: 32)
Rasulullah saw bersabda:
Hilangnya dunia bagi Allah lebih rendah nilainya dibanding membunuh seorang muslim. (Riwayat at-Tirmidzi dari 'Abdullah bin 'Umar)
3. Mengganggu keamanan masyarakat yang membawa kepada musnahnya masyarakat itu sendiri. Karena apabila pembunuhan diperbolehkan, tidak mustahil akan terjadi tindakan saling membunuh di antara manusia, yang pada akhirnya manusia itu akan binasa.
Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya. (an-Nisa'/4: 93)
Dalam ayat ini Allah swt memberikan pengecualian siapa yang boleh dibunuh melalui firman-Nya, "melainkan dengan sesuatu alasan yang dibenarkan agama." Di antaranya ialah pria atau wanita yang berzina setelah terikat dalam hukum akad pernikahan dan orang yang dengan sengaja membunuh orang beriman yang dilindungi hukum.
Pengecualian seperti tersebut di atas, disebutkan dalam hadis Nabi:
Tidak halal darah orang yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, kecuali karena salah satu dari tiga perkara: Orang dibunuh karena ia membunuh, janda atau duda yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari kaum Muslimin. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari 'Abdullah)
Kemudian Allah swt menjelaskan tindakan apa yang harus dilakukan oleh ahli waris dari yang terbunuh, dan siapa yang harus melaksanakan tindakan itu apabila secara kebetulan si terbunuh itu tidak mempunyai ahli waris.
Allah swt menetapkan bahwa barang siapa yang dibunuh secara zalim, yakni tanpa alasan yang benar, maka Allah telah memberikan kewenangan atau hak kepada ahli warisnya untuk menentukan pilihan hukuman bagi si pembunuh, yaitu antara hukum qishash atau menerima diyat (tebusan), seperti yang telah ditetapkan dalam firman-Nya:
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. (al-Baqarah/2: 178). (lebih lanjut lihat penafsiran ayat ini pada jilid I).
Dan sabda Nabi Muhammad saw ketika penaklukan kota Mekah:
Barang siapa membunuh, maka keluarga yang terbunuh diberi hak memilih antara dua hal, apabila mereka mau, mereka dapat menuntut hukuman bunuh, dan bila mereka mau, mereka dapat menuntut diyat (tebusan). (Riwayat Abu Dawud dan an-Nasa'i dari Abu Syuraih al-Khuza'i)
Kemudian apabila secara kebetulan yang terbunuh tidak mempunyai ahli waris, maka yang bertindak menggantikan kedudukannya dalam menentukan pilihan hukuman ialah penguasa. Dalam hal ini penguasa boleh melimpahkan kekuasaannya kepada para qadhi (hakim) setempat, apabila dipandang perlu.
Dalam melaksanakan qishash, para penguasa yang diberi wewenang untuk melaksanakannya diperintahkan untuk tidak melampaui batas yang ditentu-kan, seperti yang telah terjadi di zaman Jahiliah. Orang-orang di zaman Jahiliah tidak puas dengan hanya menuntut balas dengan kematian orang yang membunuh, akan tetapi menuntut pula kematian orang lain, apabila yang terbunuh dari kalangan bangsawan. Kalau yang terbunuh itu seorang bangsawan, sedang yang membunuh dari kalangan biasa, maka yang dituntut kematiannya dari kalangan bangsawan juga sebagai pengganti diri si pembunuh.
Pada ayat 178 Surah al-Baqarah terdapat isyarat yang kuat bahwa hukuman yang paling utama bagi keluarga si terbunuh adalah cukup dengan menuntut diyat atau memaafkan, bukan menuntut balas kematian.
Di akhir ayat, Allah swt menjelaskan bahwa ahli waris atau penguasa dalam melaksanakan hukuman kisas tidak boleh melampaui batas karena mereka mendapat pertolongan Allah, berupa pembalasan untuk memilih hukuman kisas atau hukuman diyat. Oleh sebab itu, para hakim hendaknya berpedoman pada ketentuan tersebut dalam memutuskan perkara. Jangan sampai memutuskan perkara yang bertentangan dengan peraturan Allah atau melebihi ketentuan yang berlaku.
Ayat ini tergolong ayat Makkiyah dan termasuk dalam bagian ayat hukum yang pertama diturunkan. Dengan demikian, wajar apabila ayat ini hanya mengatur hukum bagi pembunuhan secara garis besarnya saja. Adapun keterangan secara terperinci diatur dalam ayat-ayat yang lain, yang penafsirannya telah dikemukakan pada jilid I.
وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗۖ وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا
Wa lā taqrabū mālal-yatīmi illā bil-latī hiya aḥsanu ḥattā yabluga asyuddah(ū), wa aufū bil-‘ahd(i), innal-‘ahda kāna mas'ūlā(n).
Janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan (cara) yang terbaik (dengan mengembangkannya) sampai dia dewasa dan penuhilah janji (karena) sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Isra' Ayat 34
Namun demikian, Allah swt memberikan pengecualian, yaitu apabila untuk pemeliharaan harta itu diperlukan biaya, atau dengan maksud untuk mengembangkannya, maka diperbolehkan bagi orang yang mengurus anak yatim untuk mengambilnya sebagian dengan cara yang wajar.
Oleh sebab itu, diperlukan orang yang bertanggung jawab untuk mengurus harta anak yatim. Orang yang bertugas melaksanakannya disebut washiy (pengampu) dan diperlukan pula badan atau lembaga yang mengurusi harta anak yatim. Badan atau lembaga tersebut hendaknya diawasi aktivitasnya oleh pemerintah, agar tidak terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap harta anak yatim tersebut.
Kemudian dalam ayat ini dijelaskan bahwa apabila anak yatim itu telah dewasa dan mempunyai kemampuan untuk mengurus dan mengembangkan hartanya, berarti sudah saatnya harta itu diserahkan kembali oleh pengampu kepadanya.
Setelah ayat itu turun, para sahabat Rasulullah yang mengasuh anak-anak yatim merasa takut, sehingga tidak mau makan dan bergaul dengan mereka. Oleh sebab itu, Allah menurunkan ayat ini:
Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu. Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan. (al-Baqarah/2: 220)
Dari ayat ini jelas bahwa membelanjakan harta anak yatim dilarang apabila digunakan untuk kepentingan pribadi. Akan tetapi, apabila dibelanja-kan untuk pemeliharaan harta itu sendiri, atau untuk keperluan anak yatim, dan si pengampu betul-betul orang yang tidak mampu, maka hal itu tidak dilarang. Allah swt berfirman:
Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. (an-Nisa'/4: 6)
Allah swt memerintahkan kepada hamba-Nya agar memenuhi janji, baik janji kepada Allah ataupun janji yang dibuat dengan sesama manusia, yaitu akad jual beli dan sewa menyewa yang termasuk dalam bidang muamalah.
Az-Zajjaj menjelaskan bahwa semua perintah Allah dan larangan-Nya adalah janji Allah yang harus dipenuhi, termasuk pula janji yang harus diikrarkan kepada Tuhannya, dan janji yang dibuat antara hamba dengan hamba.
Yang dimaksud dengan memenuhi janji ialah melaksanakan apa yang telah ditentukan dalam perjanjian itu, dengan tidak menyimpang dari ketentuan agama dan hukum yang berlaku.
Di akhir ayat, Allah swt menegaskan bahwa sesungguhnya janji itu harus dipertanggungjawabkan. Orang-orang yang mengkhianati janji, ataupun membatalkan janji secara sepihak akan mendapat pembalasan yang setimpal.
وَاَوْفُوا الْكَيْلَ اِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوْا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيْمِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا
Wa auful-kaila iżā kiltum wa zinū bil-qisṭāsil-mustaqīm(i), żālika khairuw wa aḥsanu ta'wīlā(n).
Sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang paling baik dan paling bagus akibatnya.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Isra' Ayat 35
Allah swt juga memerintahkan kepada mereka agar menimbang barang dengan neraca (timbangan) yang benar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Neraca yang benar ialah neraca yang dibuat seteliti mungkin, sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada orang yang melakukan jual beli, dan tidak memungkinkan terjadinya penambahan dan pengurangan secara curang.
Allah swt mengancam orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan ini dengan ancaman keras. Allah swt berfirman:
Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi. (al-Muthaffifin/83: 1-3)
Di akhir ayat, Allah swt menjelaskan bahwa menakar atau menimbang barang dengan teliti lebih baik akibatnya bagi mereka karena di dunia mereka mendapat kepercayaan dari anggota masyarakat, dan di akhirat nanti akan mendapat pahala dari Allah dan keridaan-Nya, serta terhindar dari api neraka.
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗاِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا
Wa lā taqfu mā laisa laka bihī ‘ilm(un), innas-sam‘a wal-baṣara wal-fu'āda kullu ulā'ika kāna ‘anhu mas'ūlā(n).
Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kauketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Isra' Ayat 36
Untuk mendapat keterangan lebih jauh dari kandungan ayat ini, berikut ini dikemukakan berbagai pendapat dari kalangan sahabat dan tabiin:
1. Ibnu 'Abbas berkata, "Jangan memberi kesaksian, kecuali apa yang telah engkau lihat dengan kedua mata kepalamu, apa yang kau dengar dengan telingamu, dan apa yang diketahui oleh hati dengan penuh kesadaran."
2. Qatadah berkata, "Jangan kamu berkata, "Saya telah mendengar," padahal kamu belum mendengar, dan jangan berkata, "Saya telah melihat," padahal kamu belum melihat, dan jangan kamu berkata, "Saya telah mengetahui," padahal kamu belum mengetahui."
3. Pendapat lain mengatakan bahwa yang dimaksud dengan larangan mengatakan sesuatu yang tidak diketahui ialah perkataan yang hanya berdasarkan prasangka dan dugaan, bukan pengetahuan yang benar, seperti tersebut dalam firman Allah:
Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. (al-Hujurat/49: 12)
Dan seperti tersebut dalam hadis:
Jauhilah olehmu sekalian prasangka, sesungguhnya prasangka itu adalah ucapan yang paling dusta. (Riwayat Muslim, Ahmad, dan at-Tirmizi dari Abu Hurairah)
4. Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud ialah larangan kepada kaum musyrikin mengikuti kepercayaan nenek moyang mereka, dengan taklid buta dan mengikuti keinginan hawa nafsu. Di antaranya adalah mengikuti kepercayaan nenek moyang mereka menyembah berhala, dan memberi berhala itu dengan berbagai macam nama, seperti tersebut dalam firman Allah:
Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu mengada-adakannya. (an-Najm/53: 23)
Allah swt lalu mengatakan bahwa sesungguhnya pendengaran, peng-lihatan, dan hati akan ditanya, apakah yang dikatakan oleh seseorang itu sesuai dengan apa yang didengar suara hatinya. Apabila yang dikatakan itu sesuai dengan pendengaran, penglihatan, dan suara hatinya, ia selamat dari ancaman api neraka, dan akan menerima pahala dan keridaan Allah. Tetapi apabila tidak sesuai, ia tentu akan digiring ke dalam api neraka.
Allah swt berfirman:
Pada hari, (ketika) lidah, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. (an-Nur/24: 24)
Dan hadis yang diriwayatkan oleh Syakal bin Humaid, ia berkata:
Saya mengunjungi Nabi saw, kemudian saya berkata, "Wahai Nabi, ajarilah aku doa minta perlindungan yang akan aku baca untuk memohon perlindungan kepada Allah. Maka Nabi memegang tanganku seraya bersabda, "Katakanlah, "Aku berlindung kepada-Mu (Ya Allah) dari kejahatan telingaku, kejahatan mataku, kejahatan hatiku, dan kejahatan maniku (zina)." (Riwayat Muslim)
وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۚ اِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْاَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُوْلًا
Wa lā tamsyi fil-arḍi marahā(n), innaka lan takhriqal-arḍa wa lan tablugal-jibāla ṭūlā(n).
Janganlah engkau berjalan di bumi ini dengan sombong karena sesungguhnya engkau tidak akan dapat menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Isra' Ayat 37
Allah swt menegaskan bahwa mereka sekali-kali tidak akan dapat menembus bumi dan menyamai tinggi gunung. Hal ini bertujuan agar kaum Muslimin menyadari kelemahan-kelemahan yang terdapat pada diri mereka, bersikap rendah hati, dan tidak bersikap takabur. Sebab, sebagai manusia yang memiliki kemampuan terbatas, mereka tidak akan sanggup mencapai sesuatu di luar kemampuan dirinya.
Di dalam ayat ini terdapat juga celaan bagi orang-orang musyrik yang suka bermegah-megah, menyombongkan diri karena harta kekayaan dan menghambur-hamburkannya, suka bermabuk-mabukan, dan berzina.
كُلُّ ذٰلِكَ كَانَ سَيِّئُهٗ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوْهًا
Kullu żālika kāna sayyi'uhū ‘inda rabbika makrūhā(n).
Kejahatan dari semua (larangan) itu dibenci di sisi Tuhanmu.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Isra' Ayat 38
ذٰلِكَ مِمَّآ اَوْحٰٓى اِلَيْكَ رَبُّكَ مِنَ الْحِكْمَةِۗ وَلَا تَجْعَلْ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ فَتُلْقٰى فِيْ جَهَنَّمَ مَلُوْمًا مَّدْحُوْرًا
Żālika mimmā auḥā ilaika rabbuka minal-ḥikmah(ti), wa lā taj‘al ma‘allāhi ilāhan ākhara fa tulqā fī jahannama malūmam madḥūrā(n).
Itulah sebagian hikmah yang diwahyukan Tuhan kepada engkau (Nabi Muhammad). Janganlah engkau menjadikan tuhan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan engkau dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan tercela lagi terusir (dari rahmat Allah).
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Isra' Ayat 39
Selanjutnya Allah swt mengulangi kembali larangan mengadakan tuhan selain Allah. Pengulangan larangan mempersekutukan tuhan-tuhan yang lain dengan Allah, yang berarti perintah untuk beragama tauhid, menunjukkan kepada pengertian bahwa tauhid adalah inti dari semua agama samawi, dan sebagai titik tolak dan tujuan akhir dari segala macam urusan seluruh makhluk. Semua makhluk adalah milik Allah dan kepada-Nya pula semuanya akan kembali.
Di akhir ayat, Allah swt menegaskan bahwa akibat yang akan dirasakan oleh kaum musyrikin ialah mereka dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan tercela, baik celaan itu datang dari pihak lain, ataupun datang dari dirinya sendiri, serta dijauhkan dari rahmat Allah. Mereka tidak akan mendapat pertolongan dari siapapun.
اَفَاَصْفٰىكُمْ رَبُّكُمْ بِالْبَنِيْنَ وَاتَّخَذَ مِنَ الْمَلٰۤىِٕكَةِ اِنَاثًاۗ اِنَّكُمْ لَتَقُوْلُوْنَ قَوْلًا عَظِيْمًا ࣖ
Afa aṣfākum rabbukum bil-banīna wattakhaża minal-malā'ikati ināṡā(n), innakum lataqūlūna qaulan ‘aẓīmā(n).
Apakah (pantas) Tuhanmu memilihkan anak laki-laki untukmu, sedangkan Dia menjadikan malaikat sebagai anak perempuan? Sesungguhnya kamu (kaum musyrik) benar-benar mengucapkan perkataan yang (dosanya) sangat besar.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Isra' Ayat 40
1. Mereka menganggap bahwa para malaikat itu anak-anak perempuan.
2. Mereka menganggap bahwa malaikat adalah anak perempuan Allah.
3. Mereka menyembah malaikat-malaikat itu.
Allah swt berfirman:
Maka tanyakanlah (Muhammad) kepada mereka (orang-orang kafir Mekah), "Apakah anak-anak perempuan itu untuk Tuhanmu sedangkan untuk mereka anak-anak laki-laki?" Atau apakah Kami menciptakan malaikat-malaikat berupa perempuan sedangkan mereka menyaksikan(nya)? Ingatlah, sesungguhnya di antara kebohongannya mereka benar-benar mengatakan, "Allah mempunyai anak." Dan sungguh, mereka benar-benar pendusta. (ash-shaffat/37: 149-152)
Allah swt menegaskan bahwa dengan ucapan itu, kaum musyrikin telah mengatakan ucapan yang besar dosanya. Mereka telah mengada-adakan kebohongan terhadap Allah, dan karenanya diancam dengan siksaan yang pedih. Mereka juga telah menyia-nyiakan akal pikiran mereka sendiri, karena memutarbalikkan kebenaran yang semestinya mereka junjung tinggi.
Dan mereka berkata, "(Allah) Yang Maha Pengasih mempunyai anak." Sungguh, kamu telah membawa sesuatu yang sangat mungkar, hampir saja langit pecah, dan bumi terbelah, dan gunung-gunung runtuh, (karena ucapan itu), karena mereka menganggap (Allah) Yang Maha Pengasih mempunyai anak. Dan tidak mungkin bagi (Allah) Yang Maha Pengasih mempunyai anak. (Maryam/19: 88-92) (Lihat juga al-Baqarah/2: 116)