Surat Al-Baqarah
Surat Al-Baqarah
(Qari: Ibrahim Al-Dossari)
0 0
فَمَنْۢ بَدَّلَهٗ بَعْدَمَا سَمِعَهٗ فَاِنَّمَآ اِثْمُهٗ عَلَى الَّذِيْنَ يُبَدِّلُوْنَهٗ ۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۗ
Famam baddalahū ba‘da mā sami‘ahū fa innamā iṡmuhū ‘alal-lażīna yubaddilūnah(ū), innallāha samī‘un ‘alīm(un).
Siapa yang mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 181
فَمَنْ خَافَ مِنْ مُّوْصٍ جَنَفًا اَوْ اِثْمًا فَاَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ
Faman khāfa mim mūṣin janafan au iṡman fa aṣlaḥa bainahum falā iṡma ‘alaih(i), innallāha gafūrur raḥīm(un).
Akan tetapi, siapa yang khawatir terhadap pewasiat (akan berlaku) tidak adil atau berbuat dosa, lalu dia mendamaikan mereka, dia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 182
Apabila seseorang mengetahui bahwa wasiat yang telah dibuat itu ternyata tidak adil kemudian ia berusaha mendamaikan antara orang-orang yang menerima wasiat itu, sehingga terjadi perubahan-perubahan, maka hal itu tidaklah dianggap perubahan yang mengakibatkan dosa, tetapi perubahan dari yang tidak adil kepada yang adil, yang disetujui oleh pihak yang menerima bagian dari wasiat itu.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū kutiba ‘alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba ‘alal-lażīna min qablikum la‘allakum tattaqūn(a).
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 183
Uraian seperti di atas tentu ada benarnya, walaupun tidak mudah dirasakan oleh setiap orang. Karena, lapar, haus dan lain-lain akibat berpuasa tidak selalu mengingatkan kepada penderitaan orang lain, malah bisa mendorongnya untuk mencari dan mempersiapkan bermacam-macam makanan pada siang hari untuk melepaskan lapar dan dahaganya di kala berbuka pada malam harinya. Begitu juga tidak akan mudah dirasakan oleh setiap orang berpuasa, bahwa puasa itu membantu kesehatan, walaupun para dokter telah memberikan penjelasan secara ilmiah, bahwa berpuasa memang benar-benar dapat menyembuhkan sebagian penyakit, tetapi ada pula penyakit yang tidak membolehkan berpuasa. Kalau diperhatikan perintah berpuasa bulan Ramadan ini, maka pada permulaan ayat 183 secara langsung Allah menunjukkan perintah wajib itu kepada orang yang beriman.
Orang yang beriman akan patuh melaksanakan perintah berpuasa dengan sepenuh hati, karena ia merasa kebutuhan jasmaniah dan rohaniah adalah dua unsur yang pokok bagi kehidupan manusia yang harus dikembangkan dengan bermacam-macam latihan, agar dapat dimanfaatkan untuk ketenteraman hidup yang bahagia di dunia dan akhirat.
Pada ayat 183 ini Allah mewajibkan puasa kepada semua manusia yang beriman, sebagaimana diwajibkan kepada umat-umat sebelum mereka agar mereka menjadi orang yang bertakwa. Jadi, puasa sungguh penting bagi kehidupan orang yang beriman. Kalau kita selidiki macam-macam agama dan kepercayaan pada masa sekarang ini, dijumpai bahwa puasa salah satu ajaran yang umum untuk menahan hawa nafsu dan lain sebagainya.
Perintah berpuasa diturunkan pada bulan Sya'ban tahun kedua Hijri, ketika Nabi Muhammad saw mulai membangun pemerintahan yang berwibawa dan mengatur masyarakat baru, maka dapat dirasakan, bahwa puasa itu sangat penting artinya dalam membentuk manusia yang dapat menerima dan melaksanakan tugas-tugas besar dan suci.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Ayyāmam ma‘dūdāt(in), faman kāna minkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar(a), wa ‘alal-lażīna yuṭīqūnahū fidyatun ṭa‘āmu miskīn(in), faman taṭawwa‘a khairan fahuwa khairul lah(ū), wa an taṣūmū khairul lakum in kuntum ta‘lamūn(a).
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 184
Sekalipun Allah telah mewajibkan puasa pada bulan Ramadan kepada semua orang yang beriman, namun Allah yang Mahabijaksana memberikan keringanan kepada orang-orang yang sakit dan musafir, untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan dan menggantinya pada hari-hari lain di luar bulan tersebut. Pada ayat tersebut tidak dirinci jenis/sifat batasan dan kadar sakit dan musafir itu, sehingga para ulama memberikan hasil ijtihadnya masing-masing antara lain sebagai berikut:
1.Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir tanpa membedakan sakitnya itu berat atau ringan, demikian pula perjalanannya jauh atau dekat, sesuai dengan bunyi ayat ini. Pendapat ini dipelopori oleh Ibnu Sirin dan Dawud az-Zahiri.
2.Dibolehkan tidak berpuasa bagi setiap orang yang sakit yang benar-benar merasa kesukaran berpuasa, karena sakitnya. Ukuran kesukaran itu diserahkan kepada rasa tanggung jawab dan keimanan masing-masing. Pendapat ini dipelopori oleh sebagian ulama tafsir.
3.Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir dengan ketentuan-ketentuan, apabila sakit itu berat dan akan mempengaruhi keselamatan jiwa atau keselamatan sebagian anggota tubuhnya atau menambah sakitnya bila ia berpuasa. Juga bagi orang-orang yang musafir, apabila perjalanannya itu dalam jarak jauh, yang ukurannya paling sedikit 16 farsakh (kurang lebih 80 km).
4.Tidak ada perbedaan pendapat mengenai perjalanan musafir, apakah dengan berjalan kaki, atau dengan apa saja, asalkan tidak untuk mengerjakan perbuatan maksiat. Sesudah itu Allah menerangkan pada pertengahan ayat 184 yang terjemahannya, "Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin."
Menurut ayat itu (184), siapa yang benar-benar merasa berat menjalankan puasa, ia boleh menggantinya dengan fidyah, walaupun ia tidak sakit dan tidak musafir.
Termasuk orang-orang yang berat mengerjakan puasa itu ialah:
a.Orang tua yang tidak mampu berpuasa, bila ia tidak berpuasa diganti dengan fidyah.
b.Wanita hamil dan yang sedang menyusui. Menurut Imam Syafi'i dan Ahmad, bila wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui khawatir akan terganggu kesehatan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas keduanya mengqada puasa yang ditinggalkannya, dan membayar fidyah. Bila mereka khawatir atas kesehatan diri mereka saja yang terganggu dan tidak khawatir atas kesehatan janin/bayinya, atau mereka khawatir atas kesehatan dirinya dan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas mereka diqada puasa saja. Sedangkan menurut Abu Hanifah, ibu hamil dan yang sedang menyusui dalam semua hal yang disebutkan di atas, cukup mengqada puasa saja.
c.Orang-orang sakit yang tidak sanggup berpuasa dan penyakitnya tidak ada harapan akan sembuh, hanya diwajibkan membayar fidyah.
d.Mengenai buruh dan petani yang penghidupannya hanya dari hasil kerja keras dan membanting tulang setiap hari, dalam hal ini ulama fikih mengemukakan pendapat sebagai berikut:
1)Ibnu Hajar dan Imam al-Azra'i telah memberi fatwa, "Sesungguhnya wajib bagi orang-orang pengetam padi dan sebagainya dan yang serupa dengan mereka, berniat puasa setiap malam Ramadan. Apabila pada siang harinya ia ternyata mengalami kesukaran atau penderitaan yang berat, maka ia boleh berbuka puasa. Kalau tidak demikian, ia tidak boleh berbuka. )
2)Kalau seseorang yang pencariannya tergantung kepada suatu pekerjaan berat untuk menutupi kebutuhan hidupnya atau kebutuhan hidup orang-orang yang harus dibiayainya dimana ia tidak tahan berpuasa maka ia boleh berbuka pada waktu itu," (dengan arti ia harus berpuasa sejak pagi).
Akhir ayat 184 menjelaskan orang yang dengan rela hati mengerjakan kebajikan dengan membayar fidyah lebih dari ukurannya atau memberi makan lebih dari seorang miskin, maka perbuatan itu baik baginya. Sesudah itu Allah menutup ayat ini dengan menekankan bahwa berpuasa lebih baik daripada tidak berpuasa.
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Syahru ramaḍānal-lażī unzila fīhil-qur'ānu hudal lin-nāsi wa bayyinātim minal-hudā wal-furqān(i), faman syahida minkumusy-syahra falyaṣumh(u) wa man kāna marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar(a), yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-‘usr(a), wa litukmilul-‘iddata wa litukabbirullāha ‘alā mā hadākum wa la‘allakum tasykurūn(a).
Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 185
Dari beberapa informasi Al-Qur'an ini, para ulama menetapkan bahwa Al-Qur'an diwahyukan pertama kali pada malam qadar, yaitu malam yang penuh kemuliaan, yang juga merupakan malam penuh berkah, dan ini terjadi pada tanggal 17 Ramadan, bertepatan dengan bertemu dan pecahnya perang antara pasukan Islam dan tentara kafir Quraisy di Badar, yang pada saat turun wahyu itu Muhammad berusia 40 tahun. Selanjutnya peristiwa penting ini ditetapkan sebagai turunnya wahyu yang pertama dan selalu diperingati umat Islam setiap tahun di seluruh dunia.
Berkenaan dengan malam qadar, terdapat perbedaan penetapannya, sebagai saat pertama diturunkannya Al-Qur'an, dan malam qadar yang dianjurkan Nabi Muhammad kepada umat Islam untuk mendapatkannya. Yang pertama ditetapkan terjadinya pada tanggal 17 Ramadan, yang hanya sekali terjadi dan tidak akan terulang lagi. Sedangkan yang kedua, sesuai dengan hadis Nabi, terjadi pada sepuluh hari terakhir Ramadan, bahkan lebih ditegaskan pada malam yang ganjil. Malam qadar ini dapat terjadi setiap tahun, sehingga kita selalu dianjurkan untuk mendapatkannya dengan persiapan yang total yaitu dengan banyak melaksanakan ibadah sunah pada sepuluh hari terakhir Ramadan.
Ayat ini juga menjelaskan puasa yang diwajibkan ialah pada bulan Ramadan. Untuk mengetahui awal dan akhir bulan Ramadan Rasulullah saw telah bersabda:
Berpuasalah kamu karena melihat bulan (Ramadan) dan berbukalah kamu, karena melihat bulan (Syawal), apabila tertutup bagi kamu, (dalam satu) riwayat mengatakan: Apabila tertutup bagi kamu disebabkan cuaca yang berawan), maka sempurnakanlah bulan Sya'ban tiga puluh hari (dan dalam satu riwayat Muslim "takdirkanlah" atau hitunglah bulan Sya'ban tiga puluh hari). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Mengenai situasi bulan yang tertutup baik karena keadaan cuaca, atau memang karena menurut hitungan falakiyah belum bisa dilihat pada tanggal 29 malam 30 Sya'ban, atau pada tanggal 29 malam 30 Ramadan, berlaku ketentuan sebagai berikut: Siapa yang melihat bulan Ramadan pada tanggal 29 masuk malam 30 bulan Sya'ban, atau ada orang yang melihat bulan, yang dapat dipercayai, maka ia wajib berpuasa keesokan harinya. Kalau tidak ada terlihat bulan, maka ia harus menyempurnakan bulan Sya'ban 30 hari. Begitu juga siapa yang melihat bulan Syawal pada tanggal 29 malam 30 Ramadan, atau ada yang melihat, yang dapat dipercayainya, maka ia wajib berbuka besok harinya. Apabila ia tidak melihat bulan pada malam itu, maka ia harus menyempurnakan puasa 30 hari.
Dalam hal penetapan permulaan hari puasa Ramadan dan hari raya Syawal agar dipercayakan kepada pemerintah, sehingga kalau ada perbedaan pendapat bisa dihilangkan dengan satu keputusan pemerintah, sesuai dengan kaidah yang berlaku:
"Putusan pemerintah itu menghilangkan perbedaan pendapat."
Orang yang tidak dapat melihat bulan pada bulan Ramadan seperti penduduk yang berada di daerah kutub utara atau selatan di mana terdapat enam bulan malam di kutub utara dan enam bulan siang di kutub selatan, maka hukumnya disesuaikan dengan daerah tempat turunnya wahyu yaitu Mekah dimana daerah tersebut dianggap daerah mu'tadilah (daerah sedang atau pertengahan) atau diperhitungkan kepada tempat yang terdekat dengan daerah kutub utara dan kutub selatan.
Pada ayat 185 ini, Allah memperkuat ayat 184, bahwa walaupun berpuasa diwajibkan, tetapi diberi kelonggaran bagi orang-orang yang sakit dan musafir untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan dan menggantikannya pada hari-hari lain. Pada penutup ayat ini Allah menekankan agar disempurnakan bilangan puasa dan menyuruh bertakbir serta bersyukur kepada Allah atas segala petunjuk yang diberikan.
وَاِذَا سَاَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَاِنِّيْ قَرِيْبٌ ۗ اُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِۙ فَلْيَسْتَجِيْبُوْا لِيْ وَلْيُؤْمِنُوْا بِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ
Wa iżā sa'alaka ‘ibādī ‘annī fa innī qarīb(un), ujību da‘watad-dā‘i iżā da‘ān(i), falyastajībū lī walyu'minū bī la‘allahum yarsyudūn(a).
Apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang Aku, sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Maka, hendaklah mereka memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku agar mereka selalu berada dalam kebenaran.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 186
Di dalam hadis banyak diterangkan hal-hal yang bertalian dengan doa antara lain:
1.Sabda Rasulullah saw:
Tiga macam orang tidak ditolak doanya, yaitu Imam yang adil, orang yang sedang berpuasa hingga ia berbuka dan doa seorang yang teraniaya. (Riwayat Muslim)
2. Sabda Rasulullah saw:
"Senantiasa diterima permohonan setiap hamba, selama ia tidak mendoakan hal-hal yang menimbulkan dosa atau memutuskan hubungan silaturrahim (dan) selama tidak meminta agar segera dikabulkan. Rasulullah ditanya, "Apakah maksud segera dikabulkan ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Maksudnya ialah seorang hamba yang berkata, "Saya sesungguhnya telah berdoa, tetapi saya lihat belum diperkenankan, karena itu ia merasa kecewa lalu tidak berdoa lagi". (Riwayat Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah)
Walaupun ada pendapat yang mengatakan bahwa Allah swt Mahakuasa, Maha Mengetahui dan mengatur segalanya, diminta atau tidak diminta Dia berbuat sekehendak-Nya, sehingga manusia tidak perlu berdoa, tetapi pendapat itu bertentangan dengan ayat ini dan hadis-hadis Nabi Muhammad.
Apabila di antara doa yang dipanjatkan kepada Allah ada yang belum dikabulkan, maka ada beberapa sebab:
a.Tidak memenuhi syarat-syarat yang semestinya.
b.Tidak mutlak Allah memberikan sesuai dengan yang dimohonkan oleh hamba-Nya, tetapi diganti atau disesuaikan dengan yang lebih baik bagi pemohon, baik di dunia maupun di akhirat. Dalam ayat ini Allah menghubungkan antara doa yang dijanjikan akan dikabulkan-Nya itu dengan ketentuan bahwa hamba-hamba-Nya harus mematuhi segala perintah-Nya dan beriman kepada-Nya.
Selain itu doa hendaklah dilakukan dengan khusyuk, sungguh-sungguh dan dengan sepenuh hati, dan bukan doa untuk menganiaya orang, memutuskan hubungan silaturrahim dan lain-lain perbuatan maksiat. Memang segala sesuatu harus menurut syarat-syarat atau tata cara yang baik dan dapat menyampaikan kepada yang dimaksud. Kalau seorang berkata, "Ya Tuhanku berikanlah kepadaku seribu rupiah," tanpa melakukan usaha, maka dia bukanlah berdoa tetapi sesungguhnya dia seorang jahil. Artinya permohonan serupa itu tidak ada artinya, karena tidak disertai usaha yang wajar.
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā'ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn(a), ‘alimallāhu annakum kuntum takhtānūna anfusakum fatāba ‘alaikum wa ‘afā ‘ankum, fal-āna bāsyirūhunna wabtagū mā kataballāhu lakum, wa kulū wasyrabū ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr(i), ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-lail(i), wa lā tubāsyirūhunna wa antum ‘ākifūna fil-masājid(i) tilka ḥudūdullāhi falā taqrabūhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la‘allahum yattaqūn(a).
Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 187
Banyak riwayat yang menceritakan tentang sebab turunnya ayat ini, antara lain: pada awal diwajibkan puasa, para sahabat Nabi dibolehkan makan, minum, dan bersetubuh sampai salat Isya atau tidur.
Apabila mereka telah salat Isya atau tidur, kemudian bangun maka haramlah bagi mereka semua itu. Pada suatu waktu, 'Umar bin al-Khaththab bersetubuh dengan istrinya sesudah salat Isya, dan beliau sangat menyesal atas perbuatan itu dan menyampaikannya kepada Rasulullah saw. Maka turunlah ayat ini menjelaskan hukum Allah yang lebih ringan daripada yang telah mereka ketahui dan mereka amalkan. Bahwa sejak terbenamnya matahari (magrib) sampai sebelum terbit fajar (subuh), dihalalkan semua apa yang tidak diperbolehkan pada siang hari pada bulan Ramadan dengan penjelasan sebagai berikut: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari Ramadan bersetubuh dengan istri kamu, karena mereka adalah pakaian bagi kamu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu telah mengkhianati diri kamu, yakni tidak mampu menahan nafsu dengan berpuasa seperti yang kamu lakukan, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi keringanan pada kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan bagimu". (al-Baqarah/2:186) Artinya sekarang kamu diperbolehkan bersetubuh dengan istri kamu dan berbuat hal-hal yang dibolehkan untuk kamu. Makan dan minumlah sehingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu sampai terbit fajar, sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam. Selain dari itu kamu dilarang pula bersetubuh dengan istrimu ketika kamu sedang beriktikaf di dalam masjid. Kemudian Allah menutup ayat ini dengan menegaskan bahwa larangan-larangan yang telah ditentukan Allah itu tidak boleh kamu dekati dan janganlah kamu melampaui dan melanggarnya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada umat manusia, agar mereka bertakwa.
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ
Wa lā ta'kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlū bihā ilal-ḥukkāmi lita'kulū farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta‘lamūn(a).
Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 188
Para ahli tafsir mengatakan banyak hal yang dilarang yang termasuk dalam lingkup bagian pertama ayat ini, antara lain:
1.Makan uang riba.
2.Menerima harta tanpa ada hak untuk itu.
3.Makelar-makelar yang melaksanakan penipuan terhadap pembeli atau penjual.
Kemudian pada ayat bagian kedua atau bagian terakhir yang melarang menyuap hakim dengan maksud untuk mendapatkan sebagian harta orang lain dengan cara yang batil, dengan menyogok atau memberikan sumpah palsu atau saksi palsu. Rasulullah saw bersabda:
"Sesungguhnya saya adalah manusia dan kamu datang membawa suatu perkara untuk saya selesaikan. Barangkali di antara kamu ada yang lebih pintar berbicara sehingga saya memenangkannya, berdasarkan alasan- alasan yang saya dengar. Maka siapa yang mendapat keputusan hukum dari saya untuk memperoleh bagian dari harta saudaranya (yang bukan haknya) kemudian ia mengambil harta itu, maka ini berarti saya memberikan sepotong api neraka kepadanya". (Mendengar ucapan itu) keduanya saling menangis dan masing-masing berkata. Saya bersedia mengikhlaskan harta bagian saya untuk teman saya. Lalu Rasulullah saw memerintahkan, "Pergilah kamu berdua dengan penuh rasa persaudaraan dan lakukanlah undian dan saling menghalalkan bagianmu masing-masing menurut hasil undian itu ". (Riwayat Malik, Ahmad, al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain)
۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَهِلَّةِ ۗ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِاَنْ تَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ ظُهُوْرِهَا وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقٰىۚ وَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ اَبْوَابِهَا ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Yas'alūnaka ‘anil-ahillah(ti), qul hiya mawāqītu lin-nāsi wal-ḥajj(i), wa laisal-birru bi'an ta'tul-buyūta min ẓuhūrihā wa lākinnal-birra manittaqā, wa'tul-buyūta min abwābihā, wattaqullāha la‘allakum tufliḥūn(a).
Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.” Bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 189
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa banyak dari kaum Ansar, apabila mereka telah mengerjakan ihram atau haji, maka mereka tidak mau lagi memasuki rumah dari pintu yang biasa, tetapi masuk dari pintu belakang, dan itu dianggap sebagai suatu kebajikan.
Ayat ini menerangkan bahwa kebajikan itu bukanlah menurut perasaan dan tradisi yang berbau khurafat, seperti memasuki rumah dari belakang atau dari atas, ) tetapi kebajikan itu ialah bertakwa kepada Allah, dan ditetapkan kepada mereka agar memasuki rumah dari pintunya.
Menurut saintis, bulan adalah satelit bumi yang berukuran sekitar seperempat dari ukuran bumi. Ia beredar mengelilingi bumi pada jarak rata-rata 384,400 kilometer di bawah tarikan gaya gravitasi bumi. Akibat peredarannya inilah bulan mengalami fase-fase dan di antaranya terjadi fenomena bulan sabit, bulan purnama, bulan baru dan bulan mati. Semuanya terjadi karena posisi bulan dan bumi yang bergeser secara teratur terhadap posisi matahari. Ketika bulan berada diantara bumi dan matahari, sisinya yang gelap menghadap ke bumi sehingga bulan tidak terlihat oleh kita yang berada di bumi. Fase ini dinamakan fase bulan baru. Kemudian bergeser dari fase bulan baru ke fase bulan purnama dan dan dari fase bulan purnama menuju ke fase bulan mati. Pada fase bulan mati bulan kembali tidak nampak sama sekali.
Sementara bulan sabit terjadi antara fase bulan baru ke fase bulan separuh pertama (minggu pertama, sebelum bulan purnama) dan antara fase bulan separuh yang kedua (minggu ke empat, setelah purnama) menuju fase bulan mati.
Dari fase bulan baru menuju fase bulan purnama maka yang terjadi fase bulan sabit yang nampak seperti benang yang bisa kita lihat di langit barat sesudah matahari tenggelam. Lama kelamaan bulan sabit tersebut menjadi lebar hingga menjadi separuh. Fase bulan ini kita sebut dengan fase bulan separuh. Kemudian tujuh hari setelah fase bulan separuh, kita bisa melihat gambaran penuh dari bulan. Fase bulan ini kita sebut dengan bulan purnama. Tujuh hari kemudian penampakan bulan kembali menyusut sehingga kembali lagi kepada fase bulan separuh. Begitulah seterusnya hingga bulan kembali mengalami fase bulan sabit yang kemudian pada akhirnya dia menghilang. Fase ini kita sebut dengan fase bulan mati. Jadi fase bulan sabit terjadi 2 kali dalam sebulan, yakni di minggu pertama dan minggu ke empat.
Jarak antara fase bulan baru ke bulan baru berikutnya atau dari bulan purnama ke bulan purnama berikutnya adalah 29,5306 hari yang kita sebut dengan periode sinodik. Inilah menjadi dasar penanggalan yang dibuat dengan menggunakan sistem kalender peredaran bulan yang kita kenal dengan kalender kamariah. Maha Bijaksana Allah yang telah menciptakan bulan dengan hikmah yang luar biasa terkandung di dalamnya.
وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ
Wa qātilū fī sabīlillāhil-lażīna yuqātilūnakum wa lā ta‘tadū, innallāha lā yuḥibbul-mu‘tadīn(a).
Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu dan jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 190
Pada zaman jahiliah, bulan-bulan tersebut dianggap bulan larangan berperang. Larangan itu oleh Islam diakui, tetapi karena orang-orang musyrik melanggarnya terlebih dahulu, maka Allah swt mengizinkan kaum Muslimin membalas serangan mereka.
Sebelum hijrah, tidak ada ayat yang membolehkan kaum Muslimin melakukan peperangan. Di kalangan mufasir pun tidak ada perselisihan pendapat, bahwa peperangan itu dilarang dalam agama Islam pada masa itu.
Ayat ini sampai dengan ayat 194, diturunkan pada waktu diadakan perdamaian Hudaibiah, yaitu perjanjian damai antara kaum musyrikin Mekah dan umat Islam dari Medinah. Perjanjian itu diadakan di salah satu tempat di jalan antara Jeddah dengan Mekah. Dahulu yang dinamakan Hudaibiah, ialah sumur/mata air yang terdapat di tempat itu. Peristiwa itu terjadi pada bulan Zulkaidah tahun keenam Hijri. Rasulullah saw dengan para sahabatnya meninggalkan Medinah menuju Mekah untuk mengerjakan umrah. Setelah rombongan itu sampai di Hudaibiah, mereka dihalangi oleh orang-orang musyrik dan tidak boleh masuk ke Mekah, sehingga rombongan Rasulullah saw terpaksa berada di Hudaibiah sampai satu bulan lamanya. Akhirnya diadakan perjanjian damai yang isinya antara lain sebagai berikut:
a.Rombongan Rasulullah saw harus pulang kembali ke Medinah pada tahun itu.
b.Pada tahun berikutnya, yaitu tahun ketujuh Hijri, Rasulullah saw dan para sahabatnya diperkenankan memasuki kota Mekah, untuk mengerjakan umrah.
c.Di antara kaum musyrikin dan Muslimin tidak akan ada peperangan selama sepuluh tahun.
Pada tahun berikutnya, Rasulullah berangkat kembali ke Mekah dengan rombongannya untuk mengerjakan umrah, yang lazim disebut umrah qadha, karena pada tahun sebelumnya mereka tidak berhasil melakukannya. Pada waktu itu kaum Muslimin khawatir kalau-kalau kaum musyrikin melanggar janji perdamaian tersebut, sedang kaum Muslimin tidak senang berperang di tanah Haram (Mekah) apalagi di bulan Syawal, Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam, yang biasa disebut "bulan-bulan haram". Karena keadaan dan peristiwa yang demikian itulah maka ayat-ayat tersebut diturunkan.
Dalam ayat 190 ini Allah memerintahkan agar kaum Muslimin memerangi kaum musyrik yang memerangi mereka. Peperangan itu hendaklah bertujuan fi sabilillah (untuk meninggikan kalimah Allah dan menegakkan agama-Nya).
Perang yang disebut " fi sabilillah" adalah sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim:
"Dari Abu Musa al-Asy'ary, bahwa Rasulullah saw pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berperang karena keberaniannya dan yang berperang karena sakit hati, atau yang berperang karena ingin mendapat pujian saja, manakah di antara mereka itu yang berperang di jalan Allah? Rasulullah menjawab, "Orang yang berperang untuk meninggikan kalimah Allah maka berperangnya itu fi sabilillah." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Dalam perang suci ini orang mukmin dilarang melanggar berbagai ketentuan, seperti membunuh anak-anak, orang lemah yang tidak berdaya, orang yang telah sangat tua, wanita-wanita yang tidak ikut berperang, orang yang telah menyerah kalah dan para pendeta, karena Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.