Surat Al-Ma'idah
Surat Al-Ma'idah
(Qari: Ibrahim Al-Dossari)
0 0
وَلَوْ كَانُوْا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالنَّبِيِّ وَمَآ اُنْزِلَ اِلَيْهِ مَا اتَّخَذُوْهُمْ اَوْلِيَاۤءَ وَلٰكِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ فٰسِقُوْنَ
Wa lau kānū yu'minūna billāhi wan-nabiyyi wa mā unzila ilaihi mattakhażūhum auliyā'a wa lākinna kaṡīram minhum fāsiqūn(a).
Seandainya mereka beriman kepada Allah, Nabi (Muhammad), dan apa yang diturunkan kepadanya, niscaya mereka tidak akan menjadikan orang musyrik itu sebagai sekutu. Akan tetapi, banyak di antara mereka adalah orang-orang fasik.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Ma'idah Ayat 81
۞ لَتَجِدَنَّ اَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوا الْيَهُوْدَ وَالَّذِيْنَ اَشْرَكُوْاۚ وَلَتَجِدَنَّ اَقْرَبَهُمْ مَّوَدَّةً لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوا الَّذِيْنَ قَالُوْٓا اِنَّا نَصٰرٰىۗ ذٰلِكَ بِاَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيْسِيْنَ وَرُهْبَانًا وَّاَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُوْنَ ۔
Latajidanna asyaddan-nāsi ‘adāwatal lil-lażīna āmanul-yahūda wal-lażīna asyrakū, wa latajidanna aqrabahum mawaddatal lil-lażīna āmanul-lażīna qālū innā naṣārā, żālika bi'anna minhum qissīsīna wa ruhbānaw wa annahum lā yastakbirūn(a).
Pasti akan engkau dapati orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Pasti akan engkau dapati pula orang yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang berkata, “Sesungguhnya kami adalah orang Nasrani.” Hal itu karena di antara mereka terdapat para pendeta dan rahib, juga karena mereka tidak menyombongkan diri.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Ma'idah Ayat 82
Raja Romawi Timur di Syam yaitu Heraklius, ketika menerima surat Nabi Muhammad menyambutnya dengan sambutan baik dan berusaha memberikan penjelasan kepada rakyatnya, supaya dapat menerima ajakan Nabi Muhammad meskipun rakyat belum sependapat dengannya karena masih berpegang dengan kefanatikan. Mukaukis yang menguasai Mesir, juga menyambut surat Nabi dengan sambutan yang baik, meskipun dia belum bersedia untuk menerima ajakan Nabi kepada Islam, namun beliau menjawab surat Nabi serta mengirim hadiah berharga, antara lain berupa seorang jariah yang bernama Mariah al-Qibtiyah. Demikian sambutan orang Nasrani pada masa Nabi. Berlawanan sekali dengan orang Yahudi, meskipun mereka secara terpaksa menyatakan sikap simpatik terhadap orang-orang mukmin, namun di dalam hati mereka tersembunyi pikiran tipu daya untuk memperdayakan orang-orang mukmin. Karena ajaran-ajaran pemimpin-pemimpin Yahudi menanamkan pada mereka fanatisme kebangsaan dan pendirian bahwa Bani Israil adalah satu-satunya bangsa yang dipilih oleh Allah.
وَاِذَا سَمِعُوْا مَآ اُنْزِلَ اِلَى الرَّسُوْلِ تَرٰٓى اَعْيُنَهُمْ تَفِيْضُ مِنَ الدَّمْعِ مِمَّا عَرَفُوْا مِنَ الْحَقِّۚ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَآ اٰمَنَّا فَاكْتُبْنَا مَعَ الشّٰهِدِيْنَ
Wa iżā sami‘ū mā unzila ilar-rasūli tarā a‘yunahum tafīḍu minad-dam‘i mimmā ‘arafū minal-ḥaqq(i), yaqūlūna rabbanā āmannā faktubnā ma‘asy-syāhidīn(a).
Apabila mereka mendengar sesuatu (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada Rasul (Nabi Muhammad), engkau melihat mata mereka bercucuran air mata disebabkan kebenaran yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri). Mereka berkata, “Ya Tuhan kami, kami telah beriman. Maka, catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Al-Qur’an dan kenabian Muhammad).
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Ma'idah Ayat 83
Selanjutnya mereka menyatakan bahwa, tidak ada sesuatu pun yang dapat menghalangi mereka untuk beriman kepada Allah dan kepada kebenaran yang telah diturunkan melalui Rasul-Nya yang terakhir yang diutus untuk seluruh umat manusia. Kemudian mereka tegaskan pula bahwa mereka beriman kepada Allah dan kepada kebenaran yang dibawa Rasul-Nya, karena mereka sangat ingin agar Allah memasukkan mereka ke dalam golongan orang-orang saleh, yaitu umat Nabi Muhammad, karena ajaran agama Islam yang benar, baik mengenai keimanan, ibadah, mu'amalah dan akhlak yang luhur.
وَمَا لَنَا لَا نُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَمَا جَاۤءَنَا مِنَ الْحَقِّۙ وَنَطْمَعُ اَنْ يُّدْخِلَنَا رَبُّنَا مَعَ الْقَوْمِ الصّٰلِحِيْنَ
Wa mā lanā lā nu'minu billāhi wa mā jā'anā minal-ḥaqq(i), wa naṭma‘u ay yudkhilanā rabbunā ma‘al-qaumiṣ-ṣāliḥīn(a).
Mengapa kami tidak beriman kepada Allah dan kebenaran yang telah datang kepada kami, padahal kami sangat ingin agar Tuhan kami memasukkan kami bersama kaum yang saleh?”
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Ma'idah Ayat 84
Selanjutnya mereka menyatakan bahwa, tidak ada sesuatu pun yang dapat menghalangi mereka untuk beriman kepada Allah dan kepada kebenaran yang telah diturunkan melalui Rasul-Nya yang terakhir yang diutus untuk seluruh umat manusia. Kemudian mereka tegaskan pula bahwa mereka beriman kepada Allah dan kepada kebenaran yang dibawa Rasul-Nya, karena mereka sangat ingin agar Allah memasukkan mereka ke dalam golongan orang-orang saleh, yaitu umat Nabi Muhammad, karena ajaran agama Islam yang benar, baik mengenai keimanan, ibadah, mu'amalah dan akhlak yang luhur.
فَاَثَابَهُمُ اللّٰهُ بِمَا قَالُوْا جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَاۗ وَذٰلِكَ جَزَاۤءُ الْمُحْسِنِيْنَ
Fa aṡābahumullāhu bimā qālū jannātin tajrī min taḥtihal-anhāru khālidīna fīhā, wa żālika jazā'ul-muḥsinīn(a).
Maka, Allah memberi pahala kepada mereka atas sesuatu yang telah mereka ucapkan, (yaitu) surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Itulah balasan (bagi) orang-orang yang berbuat kebaikan.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Ma'idah Ayat 85
وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَكَذَّبُوْا بِاٰيٰتِنَآ اُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ الْجَحِيْمِ ࣖ
Wal-lażīna kafarū wa każżabū bi'āyātinā ulā'ika aṣḥābul-jaḥīm(i).
Adapun orang-orang yang kufur dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itulah penghuni (neraka) Jahim.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Ma'idah Ayat 86
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحَرِّمُوْا طَيِّبٰتِ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā tuḥarrimū ṭayyibāti mā aḥallallāhu lakum wa lā ta‘tadū, innallāha lā yuḥibbul-mu‘tadīn(a).
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan sesuatu yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Ma'idah Ayat 87
Perbuatan yang melampaui batas dalam soal makanan, misalnya, dapat diartikan dengan dua macam pengertian. Pertama, seseorang tetap memakan makanan yang baik, yang halal, tetapi ia berlebihan makan makanan itu, atau terlalu banyak. Padahal makan yang terlalu kenyang merusak kesehatan, alat-alat pencernaan dan mungkin merusak pikiran. Dana dan pikirannya hanya tertuju kepada makanan dan minuman, sehingga kewajiban-kewajiban lainnya terbengkalai, terutama ibadahnya. Pengertian yang kedua, bahwa seseorang telah melampaui batas dalam macam dan jenis makanan yang dimakannya, minuman yang diminumnya; tidak lagi terbatas pada makanan yang baik dan halal, bahkan telah melampauinya kepada yang merusak dan berbahaya, yang telah diharamkan oleh agama. Kedua hal itu tidak dibenarkan oleh ajaran agama Islam.
Pada akhir ayat tersebut Allah memperingatkan kepada hamba-Nya, bahwa Dia tidak suka kepada orang yang melampaui batas. Ini berarti bahwa setiap pekerjaan yang kita lakukan haruslah selalu dalam batas-batas yang ditetapkan oleh agama, seperti batas halal dan haramnya, maupun batas-batas yang dapat diketahui oleh akal, pikiran dan perasaan, misalnya batas mengenai banyak sedikitnya serta manfaat dan mudaratnya.
Suatu hal yang perlu kita ingat ialah prinsip yang terdapat dalam Syariat Islam, bahwa apa yang dihalalkan oleh agama, adalah karena ia bermanfaat dan tidak berbahaya; sebaliknya, apa yang diharamkannya adalah karena ia berbahaya dan tidak bermanfaat, atau karena bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Oleh sebab itu, tidak boleh mengubah-ubah sendiri hukum-hukum agama yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Allah Maha Mengetahui apa yang baik dan bermanfaat bagi hamba-Nya dan apa yang berbahaya bagi mereka. Dia Maha Pengasih terhadap mereka.
وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ
Wa kulū mimmā razaqakumullāhu ḥalālan ṭayyibā(n), wattaqullāhal-lażī antum bihī mu'minūn(a).
Makanlah apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu beriman.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Ma'idah Ayat 88
Prinsip "halal dan baik" ini hendaknya senantiasa menjadi perhatian dalam menentukan makanan dan minuman yang akan dimakan untuk diri sendiri dan untuk keluarga, karena makanan dan minuman itu tidak hanya berpengaruh terhadap jasmani, melainkan juga terhadap rohani.
Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih baik baginya. (Riwayat at-Tirmidzi)
Tidak ada halangan bagi orang-orang mukmin yang mampu, untuk menikmati makanan dan minuman yang enak, dan untuk mengadakan hubungan dengan isteri, akan tetapi haruslah menaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan syara', yaitu: baik, halal dan menurut ukuran yang layak dan tidak berlebihan. Maka pada akhir ayat ini Allah memperingatkan orang beriman agar mereka berhati-hati dan bertakwa kepada-Nya dalam soal makanan, minuman, dan kenikmatan-kenikmatan lainnya. Janganlah mereka menetapkan hukum-hukum menurut kemauan sendiri dan tidak pula berlebihan dalam menikmati apa-apa yang telah dihalalkan-Nya.
Dalam ayat lain Allah berfirman:
makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (al-A'raf/7: 31)
Agama Islam sangat mengutamakan kesederhanaan. Ia tidak membenarkan umatnya berlebih-lebihan dalam makan, minum, berpakaian dan sebagainya, bahkan dalam beribadah. Sebaliknya, juga tidak dibenarkannya seseorang terlalu menahan diri dari menikmati sesuatu, padahal ia mampu untuk memperolehnya. Apalagi bila sifat menahan diri itu sampai mendorongnya untuk mengharamkan apa-apa yang telah dihalalkan syara'.
Setiap orang beriman diperintahkan Allah swt. untuk senantiasa mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (mengandung gizi dan vitamin yang cukup). Jadi bagian ayat yang berbunyi halal dan baik (arab: halalan thayyiba) tersebut di atas mengandung makna dua aspek yang akan melekat pada setiap rezeki makanan yang dikonsumi manusia. Aspek pertama, hendaklah makanan didapatkan dengan cara yang halal yang sesuai dengan syariat Islam yang dicontohkan Rasul. Dalam hal ini mengandung makna perintah untuk bermuamalah yang benar. Jangan dengan cara paksa, tipu, curi, atau dengan cara-cara yang diharamkan dalam syariat Islam. Sementara dalam aspek baik atau thayyib adalah dari sisi kandungan zat makanan yang dikonsumi. Makanan hendaknya mengandung zat yang dibutuhkan oleh tubuh, baik mutu maupun jumlah. Makanan gizi berimbang adalah yang dianjurkan. Ada makanan yang halal tapi tidak thayyib, misalnya Rasul mencontohkan kepala, kulit dan jeroan binatang sembelihan dibuang. Bahkan beliau bersabda jangan makan tulang karena tulang adalah makanan untuk saudaramu dari bangsa jin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagian-bagian tersebut ternyata banyak mengandung zat penyebab kadar kolestrerol darah dalam tubuh manusia cepat meningkat.
Rasulullah telah memberikan suri teladan tentang kesederhanaan ini. Dalam segala segi kehidupannya, beliau senantiasa bersifat sederhana, padahal jika beliau mau niscaya beliau dapat saja menikmati segala macam kenikmatan itu sepuas hati. Akan tetapi beliau tidak berbuat demikian, karena sebagai seorang pemimpin, beliau memimpin dan memberi teladan kepada umatnya, pola hidup sederhana, tetapi tidak menyiksa diri.
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Lā yu'ākhiżukumullāhu bil-lagwi fī aimānikum wa lākiy yu'ākhiżukum bimā ‘aqqattumul-aimān(a), fa kaffāratuhū iṭ‘āmu ‘asyarati masākīna min ausaṭi mā tuṭ‘imūna ahlīkum au kiswatuhum au taḥrīru raqabah(tin), famal lam yajid fa ṣiyāmu ṡalāṡati ayyām(in), żālika kaffāratu aimānikum iżā ḥalaftum, waḥfaẓū aimānakum, każālika yubayyinullāhu lakum āyātihī la‘allakum tasykurūn(a).
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Ma'idah Ayat 89
a) Memberi makan sepuluh orang miskin, masing-masing satu kali makan. (Imam Abu Hanifah membolehkan memberi makan satu orang miskin saja, tetapi dalam masa sepuluh hari). Makanan tersebut haruslah sama mutunya dengan makanan yang dimakan sehari-hari oleh pembayar kafarat dan keluarganya.
b) Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, yang sama mutunya dengan pakaian yang dipakainya sehari-hari.
c) Memerdekakan seorang hamba sahaya yang diperoleh dengan jalan membeli atau menawannya dalam peperangan. Di sini tidak diisyaratkan agar hamba-hamba sahaya itu harus beriman. Oleh karena itu, boleh memerdekakan hamba sahaya yang kafir sekalipun sebagai kafarat pelanggaran sumpah. (Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah. Sedang Imam Syafi'i, Malik dan Ahmad mensyaratkan agar hamba itu yang sudah beriman).
d) Berpuasa selama tiga hari. Ini berlaku bagi pelanggar sumpah yang tidak mampu membayar kafarat sumpahnya dengan salah satu dari tiga macam kafarat yang disebutkan terdahulu. Apabila ia belum mampu untuk berpuasa karena ia sedang sakit, maka harus dilaksanakan setelah ia sembuh dan mampu berpuasa. Jika ternyata penyakitnya tidak sembuh, dan kemudian ia meninggal dunia sebelum sempat berpuasa untuk membayar kafarat itu, maka diharapkan ampunan Allah untuknya, bila benar-benar telah mempunyai niat yang sungguh-sungguh untuk melaksanakannya walaupun belum tercapai.
Dengan demikian jelas bahwa seseorang yang melanggar sumpah yang memang diniatkan secara sungguh-sungguh, maka ia harus membayar kafarat, salah satu dari tiga macam kafarat itu. Apabila ia tidak mampu, ia boleh membayarnya dengan kafarat yang keempat yaitu berpuasa tiga hari berturut-turut. Mengenai hal ini Rasulullah telah menjelaskan dengan sabda beliau yang diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih dari Ibnu 'Abbas, ia berkata:
Ketika ayat kafarat ini diturunkan, Hudzaifah bertanya kepada Rasulullah, "Bolehkah kami memilih?" Maka Rasulullah menjawab, "Engkau boleh memilih, jika engkau mau, engkau boleh memerdekakan seorang hamba sahaya; dan jika engkau mau, engkau boleh memberi makan (sepuluh orang miskin). Barang siapa yang tidak mampu, maka ia harus berpuasa tiga hari berturut-turut." (Riwayat Ibnu Mardawaih)
Jika bersumpah tidak akan berbuat sesuatu yang dihalalkan untuknya, sehingga dengan demikian berarti ia tidak mengharapkan sesuatu yang telah dihalalkan Allah, maka ia diwajibkan melanggar sumpahnya, dan diwajibkan pula untuk membayar kafaratnya. Demikian pula sebaliknya.
Setelah Allah menjelaskan macam-macam kafarat yang tersebut di atas yang harus ditunaikan oleh orang yang melanggar sumpahnya itu, selanjutnya Allah memperingatkan orang-orang mukmin agar mereka memelihara sumpah mereka. Artinya: seseorang tidak boleh mempermainkan sumpah. Sumpah digunakan hanya dalam masalah-masalah yang memang memerlukan sumpah sebagai penguat atau penegasan.
Apabila sumpah sudah diucapkan dengan niat sungguh-sungguh, maka isi sumpah itu harus ditepati, kecuali bila sumpah itu menyalahi peraturan agama, misalnya: untuk mengharamkan apa-apa yang telah dihalalkan Allah dan Rasul-Nya. Hanya dalam keadaan semacam itu sajalah sumpah harus dilanggar, tetapi harus ditebus dengan kafarat.
Pada akhir ayat ini Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya yang berisi hukum-hukum agama kepada mereka yang mau bersyukur kepada-Nya atas segala rahmat-Nya, keadilan-Nya, serta kasih sayang-Nya. Diharapkan, syukur yang dilakukan dengan cara-cara yang diajarkannya akan menyebabkan bertambahnya rahmat tersebut kepada mereka.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min ‘amalisy-syaiṭāni fajtanibūhu la‘allakum tufliḥūn(a).
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Qari: Ibrahim Al-Dossari
Tafsir Surat Al-Ma'idah Ayat 90
Mengenai pengharaman minum khamar, para ahli tafsir berpendapat bahwa ayat ini merupakan tahap terakhir dalam menentukan hukum haramnya meminum khamar. Menurut mereka, Al-Qur'an mengemukakan hukum meminum khamar itu dalam empat tahap.
Pertama, berupa informasi tentang adanya kandungan alkohol pada buah anggur pada surah an-Nahl/16:67.
Kedua, manfaat dan madarat minuman keras:
Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." (al-Baqarah/2: 219)
Ayat ini turun pada masa permulaan Islam, ketika iman kaum Muslimin belum begitu kuat untuk dapat meninggalkan apa yang telah menjadi kegemaran dan kebiasaan mereka, yang sebenarnya tidak dibolehkan oleh agama Islam. Maka setelah turun ayat ini, sebagian dari kaum Muslimin telah meningalkan kebiasaan minum khamar karena ayat tersebut telah menyebutkan bahwa perbuatan itu merupakan dosa besar. Tetapi sebagian masih melanjutkan kebiasaan minum khamar, karena menurut pendapat mereka ayat itu belum melarang mereka dari perbuatan itu, karena masih menyebutkan bahwa khamar itu mengandung banyak manfaat bagi manusia.
Alkohol atau khamr yang dimaksud adalah etanol yang diproduksi dengan fermentasi sari buah seperti anggur, nanas, dan sebagainya. Juga dapat diproduksi dari tetes, limbah dari pabrik gula tebu, dan ini merupakan bahan baku yang paling banyak digunakan untuk memproduksi alkohol di Indonesia.
Alkohol memiliki beberapa manfat antara lain sebagai sumber energi dan pelarut. Alkohol merupakan sumber energi yang cukup tinggi, lebih tinggi dari gula dan hampir menyamai lemak dengan perbandingan sebagai berikut Karbohidrat/gula, 4 kkal/g, alkohol, 7 kkal/g dan lemak, 9 kkal/g Selain itu alkohol mudah dicerna sehingga badan mudah memperoleh energi setelah minum alkohol. Alkohol juga dipakai pelarut dalam obat “ obatan yang disebut elixir seperti dalam obat ginjal batugen elixir atau juga dalam obat batuk.
Ketiga, larangan melaksanakan salat ketika mabuk:
Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat, ketika kamu dalam keadaan mabuk¦ (an-Nisa'/4: 43).
Karena ayat ini melarang mereka melakukan salat dalam keadaan mabuk, maka ini berarti bahwa mereka tidak dibolehkan minum khamar sebelum salat, agar mereka dapat melakukan salat dalam keadaan tidak mabuk. Setelah turun ayat ini, mereka tak bisa lagi minum khamar sejak sebelum Zuhur, sampai selesainya salat Isya, karena waktu Zuhur dan Asar adalah bersambungan, dalam masa yang pendek. Demikian pula antara Asar dan Magrib, dan antara Magrib dengan Isya. Apabila mereka minum khamar sesudah salat Zuhur, atau Magrib, niscaya tak cukup waktu untuk menunggu mereka sadar dari mabuk. Sehingga dengan demikian mereka tak akan dapat melakukan salat dalam keadaan sadar, sedangkan Allah telah melarang mereka melakukan salat dalam keadaan mabuk.
Orang-orang yang hendak minum khamar hanya mendapat kesempatan sesudah salat Isya dan sesudah salat Subuh. Karena jarak antara Isya dan Subuh dan antara Subuh dan Zuhur cukup panjang. Dengan demikian, diharapkan orang yang minum khamar menjadi semakin berkurang.
Keempat, penetapan keharaman khamar
Setelah iman kaum Muslimin semakin kuat, dan kejiwaan mereka semakin mantap untuk meninggalkan apa yang tidak diperbolehkan agama, maka turunlah ayat 90 Surah al-Ma'idah/5 ini, yang memberikan ketegasan tentang haramnya minum khamar, yaitu dengan mengatakan bahwa minum khamar, dan perbuatan lainnya adalah perbuatan kotor, haram dan termasuk perbuatan setan yang tak patut dilakukan oleh manusia yang beriman kepada Allah. Dengan turunnya ayat ini, tertutuplah sudah semua kemungkinan bagi orang-orang mukmin untuk minum khamar.
Demikianlah tahap-tahap yang telah diatur Al-Qur'an dalam memberikan hukum haram minum khamar. Prinsip ini sangat tepat untuk digunakan bila kita ingin mengadakan pemberantasan dan pembasmian apa yang telah berurat berakar dan mendarah-daging dalam masyarakat. Andaikata kita mengadakan tindakan yang drastis, pemberantasan yang mendadak dan sekaligus, maka akan terjadi kegoncangan dalam masyarakat, dan akan timbullah perlawanan yang keras terhadap peraturan baru yang hendak diterapkan. Agama Islam sangat mementingkan pembinaan mental manusia, dan menghindari timbulnya kegoncangan-kegoncangan dalam masyarakat.
Khamar atau minuman berakohol dilarang karena dibalik kemanfaatannya alkohol juga memiliki kemudaratan. Di negara“negara maju, seperti Amerika dan Australia, alkohol penyebab kecelakaan lalu lintas lebih dari 55% dan juga merupakan sumber berbagai penyakit. Di Amerika diidentifikasi bahwa pemabuk banyak menderita penyakit karena avitaminosis. Di Australia didapatkan bahwa anak“anak suami istri pemabuk, banyak menderita cacat fisik dan atau mental. Di Papua Nugini, kegemaran minum para pekerjanya adalah penyebab penceraian, karena uang habis untuk minum“minum. Di Indonesia, alkohol adalah penyebab tindakan kriminal seperti perampokan, perkosaan dan pembunuhan. Juga penyebab kecelakaan lalu lintas, dan keretakan rumah tangga. Meskipun merupakan bisnis besar, tetapi telah diteliti bahwa setiap dolar yang diperoleh dari produk alkohol, memerlukan biaya yang lebih besar untuk mengatasi akibat kerusakan sosial yang diperoleh, seperti :
Tennese State : Perolehan US$1,- biaya US$ 2.28
Shelby State : Perolehan US$1,- biaya US$ 11.08
Memphis State : Perolehan US$1,- biaya US$ 4.39
Karena alkohol mudah diserap, maka makanan berlebih seperti gula, lemak dan protein disimpan dalam bentuk lemak sehingga kelebihan berat badan. Obesitas ini penyebab dari penyakit pembuluh darah, jantung dan gula (diabetes).
Perlu diketahui bahwa alkohol adalah minuman berenergi tinggi tetapi tanpa gizi atau disebut "empty calories". Juga alkohol penyebab tubuh tidak dapat menyerap vitamin dan mineral atau keduanya dibuang ke dalam urin. Akibatnya pemabuk menjadi malnutrisi. Dan ini pula penyebab utama bahwa anak “ anak para peminum atau pemabuk menderita cacat fisik atau mental karena sperma atau ovumnya kekurangan gizi.
Detoksikasi alkohol dalam tubuh oleh lever terus menerus dapat merusak sel“sel. Kerusakan sel akan mengganggu kinerja lever. Selain itu kelebihan lemak disimpan dalam hati yang dapat menyebabkan kanker hati atau cirrosis yang belum ada obatnya.
Alkohol merusak sistem syaraf, melemahkan koordinasi otot dan mata (penyebab kecelakaan). Juga menghilangkan ingatan sehingga melakukan segala kejahatan tanpa kesadaran, seperti memperkosa, berkelahi, merampok dan membunuh.
Alkohol termasuk bahan yang menyebabkan ketagihan atau adiktif. Sifat ini menyebabkan peminum ingin mengkonsumsi lebih banyak dan lebih banyak lagi karena tidak puas. Rasa yang selalu tidak puas itu yang akhirnya menyebabkan terjerumus ke dalam dunia narkotika seperti ganja, morfin, kokain, dan sebagainya. Sifat adiktif ini secara ilmu pengetahuan belum dapat dijelaskan dengan memuaskan.
Adapun judi, amat besar bahayanya bagi pribadi dan masyarakat. Judi dapat merusak kepribadian dan moral seseorang, karena seorang penjudi selalu berangan-angan akan mendapat keuntungan besar tanpa bekerja dan berusaha, menghabiskan umurnya di meja judi tanpa menghiraukan kesehatannya, keperluan hidupnya dan hidup keluarganya yang menyebabkan rumah tangga hancur. Judi akan menimbulkan permusuhan antara sesama penjudi. Permusuhan ini terus berlanjut dalam pergaulan sehingga merusak masyarakat. Berapa banyak rumah tangga yang berantakan, harta yang musnah karena judi. Tidak ada orang yang kaya semata-mata karena berjudi (lihat juga tafsir ayat 219 Surah al-Baqarah/2).
Orang Arab sebelum Islam merupakan masyarakat penyembah berhala. Mereka membuat patung-patung dari batu dan sebagainya, kemudian mereka sembah dan mereka agung-agungkan. Mereka menyembelih hewan-hewan kurban untuk dipersembahkan kepada patung-patung tersebut. Perbuatan ini adalah perbuatan yang sesat. Karena yang patut disembah dan diagungkan hanyalah Allah. Manusia dapat menyembah Allah, tanpa perantara. Jika ingin berkurban, sembelihlah kurban itu, kemudian dagingnya dibagi-bagikan kepada manusia yang dapat memanfaatkannya, jangan kepada patung-patung yang tak akan dapat mengambil manfaat apapun dari daging kurban tersebut. Oleh sebab itu, sangat tepat bila agama Islam melarang kaum Muslimin mempersembahkan kurban kepada patung-patung, kemudian Islam menetapkan bahwa kurban itu adalah untuk mengagungkan Allah, dan dagingnya dibagikan kepada sesama manusia.
Mengundi nasib, juga suatu perbuatan yang telah lama dikenal manusia, bahkan sampai sekarang masih dilakukan dan dipercayai oleh sebagian orang. Ada berbagai cara yang digunakan untuk keperluan itu. Ada kalanya dengan menggunakan alat, atau dengan meneliti telapak tangan, atau dengan memperhatikan tanggal dan hari kelahiran bintang-bintang, sebagaimana sering dicantumkan dalam majalah hiburan atau surat kabar-surat kabar. Bangsa Arab di zaman jahiliah biasa mengundi nasib dengan menggunakan azlam, yaitu anak panah yang belum memakai bulu. Mereka menggunakannya untuk mengambil keputusan apakah mereka akan melakukan sesuatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka mengambil tiga buah anak panah yang belum memakai bulu tersebut lalu pada anak panah yang pertama mereka tuliskan kata-kata "lakukanlah" sedang pada anak panah yang kedua mereka tuliskan kata-kata "jangan lakukan"; adapun anak panah yang ketiga tidak ditulisi apa-apa. Ketiga anak panah tersebut diletakkan dalam suatu wadah, lalu disimpan di dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan satu pekerjaan, maka mereka meminta kepada tukang kunci Ka'bah untuk mengambil satu di antara ketiga anak panah tersebut. Apakah mereka akan melakukan perbuatan itu atau tidak, tergantung kepada tulisan yang didapati pada anak panah yang diambil itu. Jika ternyata bahwa yang diambil itu adalah anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian itu diulang sekali lagi. Demikianlah mereka menggantungkan nasib kepada undian tersebut dan mereka sangat mempercayainya.
Undian-undian dan ramalan-ramalan semacam itu mengandung banyak segi negatifnya. Apabila si peramal mengatakan bahwa orang yang bersangkutan akan menemui nasib yang jelek, maka hal itu akan membuatnya merasa kuatir, takut dan putus asa, bahkan akan menyebabkan tidak mau bekerja dan berusaha karena ia percaya kepada ramalan itu. Sebaliknya, bila peramal mengatakan bahwa ia akan menjadi orang yang kaya dan berbahagia, maka hal itu dapat menyebabkan dia malas bekerja dan memandang rendah segala macam usaha, karena ia percaya bahwa tanpa usaha pun ia akan berbahagia atau menjadi kaya.
Orang beriman dilarang mempercayai ramalan-ramalan itu, baik yang dikatakan langsung oleh tukang-tukang ramal, ataupun yang biasa dipublikasikan dalam media cetak dan elektronik. Ramalan-ramalan tersebut dapat merusak iman. Orang beriman harus percaya bahwa Allah sajalah yang dapat menentukan nasib setiap makhluk-Nya. Percaya kepada qadha dan qadar Allah, adalah salah satu dari rukun iman.
Pada akhir ayat ini Allah memerintahkan agar orang beriman menjauhi minuman khamar, berjudi, berkorban untuk patung-patung serta mengundi nasib, diharapkan dengan menjauhi perbuatan-perbuatan itu, mereka akan menjadi orang-orang yang sukses dan beruntung di dunia dan di akhirat.